MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Anggota Sat res narkoba Polres Polres Banjar kembali menangkap dua tersangka kasus Narkotika jenis Shabu-Shabu. (02/10/2020)
Kapolres Banjar,” AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Narkoba Polres Banjar,” AKP Purnoto mengatakan kedua tersangka di tangkap di sebuah rumah Jalan Martapura Lama Desa Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, tepatnya di rumah pelakunya sendiri, Sekitar pukul 19:30 Wita.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IW (30) tahun, warga Desa Sungai Rangas, dan SI (35) tahun, warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” terang AKP Purnoto kepada Globalmartamedia.com Jum’at (02/10/2020) siang.

Dari tangan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 8 paket sabu sabu ditimbang dengan plastik klip dengan berat kotor 4,25 gram, 2,65 gram berat bersih,” ucap Kasat Narkoba Purnoto.
“Dan juga di temukan satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu buah hp merk mizzu warna biru putih, satu buah kotak warna hitam yang bertuliskan smoke, serta uang tunai sebanyak Rp. 350.000,” tambah AKP Purnoto.
Menurut keterangan tersangka IW, shabu tersebut didapat dari pelaku SI,” selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk di proses yang lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun,” tutupnya.
Sumber,” Aji/Randy/Elg (Gmm)

