MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Tersangka penganiayaan yang terjadi di pasar Martapura, Rabu dini hari yang menewaskan,” Riduan (25) tahun akhirnya di tangkap gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polres Banjar dan Polsek Banjarmasin Selatan. (20/08/2020)
Terungkapnya kasus penganiyaan yang menewaskan Korban berkat kerja keras pihak Kepolisian. Pelaku di tangkap ditempat persembunyiannya, Di rumah bidakan, Pada Kamis dinihari sekitar pukul 01:05 Wita.
Menurut Kasatreskrim Polres Banjar,” AKP Rizky Fernandez mengatakan, Tersangka pelaku penusukan tersebut di ketahui,” SB (33) tahun dan MY (42) tahun, warga Gg Muhajirin, Kampung Jawa Laut, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar,” Ungkapnya.
Korban tewas di jalan Kayu Tangi Pasar Kasbah Martapura, Tepatnya belakang Kantor PD Pasar Bauntung Batuah Martapura. Korban langsung di evakuasi ke Rumah Sakit Ratu Zalekha,
AKP Rizky melanjutkan, Motif Penganiayaan yang membuat korban tewas bersimbah darah karena pelaku memeras korban, Korban pun tidak terima di peras. Untuk sementara barang bukti senjata tajam masih belum di temukan,” Jelasnya.
Kedua pelaku sudah di amankan di Polres Banjar dan masih dilakukan mengembangkan, Pelaku akan di jerat pasal 170 Jo 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutupnya.
Sumber,” Arl/Dny/Elg (Gmm)

