Mantan Anggota DPRD Dan Istrinya Di Tangkap.

BANDARLAMPUNG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Lampung/ Mantan anggota DPRD Lampung Timur,” Komang Heriawan (40) tahun dan istrinya Fifi Rahmawati (29) tahun, warga Sidorejo, Sekampungudik harus berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil. (10/08/2020)

Kapolresta Bandarlampung,” Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya sekitar dua pekan lalu.

“Modus suami istri ini, mengambil mobil di salah satu howroom di Bandarlampung. Kemudian menjualnya kembali ke kabupaten. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak showroom. Total kerugian mencapai Rp900 juta,” kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandar lampung.

Setidaknya ada lima unit mobil yang diambil, Mereka hanya menyerahkan deposit pertama saja.

“Tahun 2018, lancar. Jadi baik-baik saja. Tapi tahun 2019, tersangka tidak menyerahkan uang setoran. Baik itu angsuran atau cash. Namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sebanyak Rp900 juta,” jelasnya

“Keduanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman pidanan kurungan empat tahun penjara,” Tutupnya.

Sumber,” Zul/Egg/Elg ( Gmm)

baca juga :  Bangkitlah Indonesia" Jangan Tunggu Vaksin.