AMUNTAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel / Seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berinisial AK (58) tahun, diamankan pihak kepolisian karena terbukti melakukan pencabulan terhadap murid silatnya FA (18) tahun.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Hulu Sungai Utara, ” Iptu Kamaruddin mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan fisik putrinya. (10/08/2020)
“Ayah korban curiga melihat korban berat badan kemudian badan korban dibawa ke rumah sakit untuk ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan,” ungkapnya, Sabtu (08/08/2020).
Setelah didesak orangtuanya, korban baru mengaku jika yang menyetubuhinya adalah guru silatnya sendiri berinisial AK. Tak terima dengan pelaku, korban yang melaporkannya kepada polisi.
Tak lama setelah laporan itu, pelaku langsung diamankan di rumah. Dari tindakan yang dilakukan, tindakan yang menyatakan perbuatannya, Kepada polisi, perbuatan yang dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga korban hamil tujuh bulan.
“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020, Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun ,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 TENTANG Tindak Pidana persetubuhan Terhadap Anak, DENGAN Ancaman kurungan 7 Tahun Penjara,” tutupnya.
Sumber, ” Dny/Zul/Elg (Gmm)

