Putus Sambung Aliran Listrik Pihak PLN Martapura.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru saja mengambil tindakan tegas dengan memutus listrik rumah Saudara Bapak Syukri, Seorang warga jalan Cempaka Desa Jawa Laut Gang Rahayu RT 12 Kecamatan Martapura. Tindakan itu diambil karena pihak PLN merasa pelanggan tidak membayar tagihan listrik. (24/07/2020)

General Manager PLN Wilayah Martapura,” Ruky mengatakan, Pemutusan sementara aliran listrik Rumah saudara bapak Syukri karena adanya kesalahan dalam penunggakan beberapa hari, ini bisa menjadi pelajaran bagi pelanggan lainnya agar tepat waktu membayar tagihan listrik,” jelasnya.

“PLN juga perlu biaya memproduksi listrik karena bahan bakunya dibeli dengan uang dan juga hampir 25 persen listrik PLN berasal dari pihak swasta yang proses pembayarannya juga sama dengan pelanggan harus dibayar setiap akhir bulan, kalau pelanggan tidak membayarnya maka darimana PLN bisa membayarnya,” jabar Ruky.

Prosedur pemutusan listrik bertahap yakni jika tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi.

Pelanggan Komplin kepada pihak PLN.

Jika belum dilunasi maka listrik akan diputus sementara waktu.

“Jika terlambat dua bulan maka listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru jika ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi,” ujar Ruki pada Kamis siang di depan kantor PLN tersebut.

Menurut Syukri, pihak pelanggan mengatakan, pemutusan sebelumnya tidak ada Pemberitahuan terlebih dahulu dan saat pemutusan rumah dalam keadaan penghuninya kosong.  Hingga Rabu siang (23/07/2020)) pihak kami sulit untuk melakukan penerangan, terlebih buat anak anak belajar pada malam harinya karena adanya pemutusan sementara,” Sesalnya.

Menurut Ruky selaku Manager di Ranting Martapura menjelaskan, Kami sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik antara pembeli dan PLN, Seharusnya pelanggan membayar listrik dengan rentang waktu tanggal 1-20 setiap bulan harus tepat waktu dalam pembayarannya.

baca juga :  Pemkab Banjar Serahkan Peralatan Pencegahan Covid-19.

Tapi Alhamdulillah atas kebijakansanaan dari pihak PT PLN Martapura, Stand Meter KWH milik Bapak Sukri kembali di pasang dengan ada beberapa perjanjian. Sebelumnya sempat terjadi sedikit adu mulut antara pelanggan dengan pihak PT PLN. Namun setelah melakukan negosiasi untuk kembali di pasangkan, akhirnya semua menjadi tenang aman dan damai.

Sumber,” Arl/Dny/Elg (Gmm)