Polres Banjar Kembali Tangkap Pengedar Narkoba.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Kalsel, kembali berhasil meringkus pelaku pengedar Narkoba di Kabupaten Banjar. Pelaku HR (27) tahun, warga Komplek Turangga Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, ditangkap petugas dirumahnya, Senin (20/07) pukul 22.30 Wita.

Penangkapan HR bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba dilokasi tersebut. (22/07/2020)

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku HR di Komplek Turangga sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran gelap shabu shabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Banjar,” AKP Purnoto.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Purnoto.

Saat itu, petugas mendapati pelaku HR berada dalam rumah. 

Ketika dilakukan penggeledahan oleh anggota Satuan Res Narkoba Polres Banjar, didapati barang bukti berupa 2 paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram terbungkus dengan plastik warna hitam di dalam lemari yang berada di dapur rumah.

Satu paket shabu shabu dengan berat kotor 0,50 gram, juga ditemukan petugas dalam kantong kain warna kuning dari dalam lemari kamar.

“Jadi, dari dalam rumah HR, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket besar seberat 100 gram dan 1 paket kecil seberat 0.50 gram,” pungkas AKP Purnoto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 25 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

baca juga :  Danramil BAS Sampaikan Kepada Masyarakat Jangan Takut Untuk Vaksin.

Sumber,” Itn/Dny/Elg (Gmm)