MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Pemerintah Kabupaten Banjar memastikan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap IV, V dan VI untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh RT yang berada di Kelurahan Keraton di jalan Albasia Kecamatan Martapura Kota, semua warga akan menerima. (22/07/2020)
Pembagian BLT secara serentak di Kelurahan Keraton berlangsung selama empat hari dan di mulai dari kemaren (Selasa 21/07) sekitar pukul 08:30 Wita sampai selesai. Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima warga sebesar Rp 200,00′ per Kepala Keluarga. Hari ini juga masih terlihat warga antri untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Lurah Keraton,” Astamadji mengatakan, Semua warga pasti akan mendapatkan dananya, pembagian dana akan berakhir hari Jum’at tanggal 24, jadi bagi warga yang belum menerima bantuan tersebut di harap bersabar dan ikuti protokol kesehatan. Semua pasti akan dapat bantuan tersebut,” janjinya.

“Akan sama seperti hari kemaren, yakni hari pertama pelaksanaanya. Rencana Jumat (24/07/2020) akan berakhir. Biar nanti personel BPD [Badan Permusyaratan Desa dan dibantu para Ketua Rt yang bergerak,” ucap Astamadji. Rabu (22/07/2020)
Astamadji melanjutkan,” Keputusan menggunakan KPM didasarkan kepada keputusan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihelat oleh pihak pemerintah desa. Di mana, Musdesus adalah forum tertinggi di tingkat desa yang menentukan KPM yang dinilai warganya layak untuk mendapatkan bantuan,” Jelasnya.

“Jadi yang diajukan bukan karena inisiatif dari desa saja. Lewat forum tersebut, pasti dipikirkan secara matang oleh pemerintah yang akan menerima. Jangan sampai ada dobel penerima. Karena Musdesus sebagai salah satu alat kontrolnya,” Sambungnya.
“Karena yang verifikasi dari desa sendiri. Menyesuaikan dengan kondisi dana desa yang ada, Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya kecemburuan sosial saat pencairan BLT DD. Lurah menambahkan, keputusan menggunakan KPM baru ini adalah hasil rapat yang dilakukan oleh anggotanya, beberapa waktu lalu.
“Jumlah tersebut adalah warga yang belum pernah menerima bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi dan BLT DD tahap 1,2,dan 3, Keputusan menggunakan KPM baru untuk penyaluran BLT DD tahap 4,5 dan 6 ini sudah sesuai dengan arahan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” Tutupnya.
Sumber,” Lrh/Dny/Elg (Gmm)

