KEBUMEN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jateng/ Sungguh malang nasib seorang ibu Sandiyah (83) tahun, Ibu yang sudah tua renta tewas mengenaskan di tangan anaknya sendiri,” Hartoyo (37) tahun, warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen. (11/07/2020)
Hartoyo anak kandung yang sudah gelap mata lupa akan tindakan yang dilakukannya, karena kesal Ibunya tidak mau mengubah surat perjanjian warisan yang telah dibuat oleh keluarga pada tahun 2015 silam.
Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
“Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah,” ungkap Rudy.
Korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sumber,” Zul/Kps/Elg (Gmm)

