Pencurian Marak Terjadi Di Saat Pandemi.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Aksi pencurian kerap terjadi di Kota Banjarbaru yang begitu meresahkan warga dan pihak aparat Kepolisian Resor Kota Banjarbaru di tengah Pandemi. Pembobol puluhan rumah, toko dan kantor yang dilakukan di masa COVID-19 beberapa bulan ditahun 2020. Banjarbaru tak hanya berperang melawan virus Corona, tapi juga harus menghadapi kemiskinan di waktu yang bersamaan. Orang-orang mulai menghalalkan segala cara untuk dilakukan di saat genting seperti ini, salah satunya adalah pencurian. (09/07/2020)

Tim Resmob Polres Banjarbaru berhasil membekuk pelaku berinisial AN (36) tahun bersama barang bukti puluhan  barang elektronik berbagai jenis yang nilainya cukup menggiurkan bagi pelaku. Maraknya Pencurian di saat Pandemi di sebabkan hilangnya mata pencaharian dan Hal ini berkaitan dengan polemik pemerintah untuk membebaskan 38.822 narapidana untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Pembebasan bersyarat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Tersangka pencurian yang berhasil di amankan tim Resmob Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru,” AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, Pelaku pencurian pada rumah warga, ruko dan kantor yang ada di Kota Banjarbaru dengan barang bukti yang berhasil disita dari tangan penadah sebanyak 37 unit, 
Disebutkan Kapolres dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, pelaku menggondol 37 alat elektronik totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” ucap Kapolres.

Pelaku beraksi selama empat bulan menggunakan mobil yang dibelinya secara kredit dan dijadikan sarana kejahatan dimana hasil kejahatannya untuk membayar cicilan mobil itu. 
“Sebelum beraksi, pelaku mengintai rumah yang akan dijadikan sasaran aksinya. Jika ketahuan tetangga atau warga lainnya, Pelaku berdalih disuruh pemilik rumah sehingga lancar dalam menjalankan aksinya,” terang Kapolres. 

baca juga :  Polrestabes Semarang Terima Supervisi Dari Tim Mabes Polri.

Selain pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai anggota Satpam, satu pelaku pencurian lain berinisial EI, tenaga honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Banjarbaru juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, “Kedua pelaku melakukan pencurian di tempat terpisah dan keduanya melanggar pasal 363 ayat 1 junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Tutup Kapolres.

Sumber,” Arl/Dny/Elg (Gmm)