Mikrofon PKS Di Matikan Saat Interupsi RUU HIP.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta/ Rapat Rancangan Undang-Undang dalam sidang Paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat melakukan interupsi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), microphone milik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dimatikan. (29/06/2020)

“Saat di Paripurna. Berikut kami sampaikan pandangan resmi Fraksi PKS di Paripurna. MENOLAK, karena catatan yang diminta tidak pernah dimuat. Bahkan kami sempat interupsi, Tapi Mic dimatikan,” demikian ditegaskan laman media sosial Fraksi PKS, Sabtu (27/06/2020).

Demikian penjelasan lengkapnya:

Agar menjadi jelas dan tegas maka izinkan kami diawal menjelaskan tentang PROSES dan HASIL pembahasan RUU HIP dari awal kemudian jadi inisiatif DPR.

PROSES:

Sesungguhnya dalam proses penyusunan RUU HIP menjadi inisiatif DPR melewati empat fase pembahasan :
1. Panitia kerja (Panja) Baleg
2. Baleg
3. Bamus dan
4. Paripurna.

Mic dimatikan saat interupsi fraksi RUU HIP

Saat Panja Baleg. FPKS memandang bahwa semua RUU yang masuk prolegnas itu harus dibahas oleh DPR. Karenanya kami cermati dan lihat isi apa yang ada di dalamnya. Hasilnya sejumlah catatan agar diperbaiki, karena jika tidak akan berpotensi bahaya

Saat di Baleg. FPKS meminta sejumlah catatan saat di Panja dimasukan dalam RUU HIP. Diantaranya di klausul mengingat HARUS ada TAP MPRS No XXV/1966.  Ternyata tidak dimasukan juga oleh Pimpinan. Tentu saja catatan PKS tetap berlaku.

Selain TAP MPRS XXV/1966, juga pasal 7 yang semula pasal 5 tentang trisila dan eka sila (ada rekamannya). Diakhir rapat Anggota FPKS tetap meminta agar sebelum di bawa ke paripurna suluruh masukan dari FPKS harus diformulasikan ke dalam pasal RUU, namun itu tidak terjadi.

Saat di Bamus. Kami bersama Fraksi lain tetap meminta agar pimpinan memasukan catatan keberatan. Utamanya TAP MPRS XXV/1966 dan Pasal 7 terkait Eka sila dan Tri sila. Ternyata tetap tidak dimasukan.

baca juga :  Kejati Banten Jauh Lebih Serius dari Pidsus Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif di Group Telkom.

Saat di Paripurna. Berikut kami sampaikan pandangan resmi Fraksi PKS di Paripurna. MENOLAK, karena catatan yang diminta tidak pernah dimuat. Bahkan kami sempat interupsi, Tapi Mic dimatikan.

HASIL:

Kami sejak awal MENOLAK, karena catatan2 yang disampaikan hingga ke paripurna tidak dimasukan dalam RUU HIP inisiatif DPR.

Sumber,” Onedy/Jnf/Elg (Gmm)