Tidak Pakai Masker Denda Adalah Hoax.

BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Telah beredar di grup whatsapp terkait adanya Berita Bohong / HOAX yang menyebutkan diantaranya :

Bahwa mulai besok akan ada razia yang melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub. Skala kecamatan jika ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan Denda berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp. 250.000. (23/06/2020)

Hingga saat Pemerintah Provinsi Kalsel maupun Pemerintah Kota Banjarbaru belum ada mengeluarkan peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam isi pesan berantai tersebut.

3 Pilar di Kota Banjarbaru hingga tingkat kecamatan ataupun kelurahan saat ini terus melakukan Patroli Pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan mengedepankan upaya  persuasif berupa teguran disertai himbauan.

Tetap kami himbau sekalipun isi berita tersebut Bohong / Hoax namun sudah kewajiban kita untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah Covid-19 sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Banjarbaru.

Sumber,” Dny/Okky/Elg (Gmm)

baca juga :  Pekerjaan Swakelola Tanpa Plang Proyek.