BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel / Istilah hak asasi manusia dari istilah droits I’home (Prancis), Menslijke Recten (Belanda), Fitrah (Arab), dan Hak Asasi Manusia (Inggris). Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB yang mengutip Badaruddin Lopa mengatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya terikat dapat hidup sebagai manusia. (21/06/2020)
Hak istimewa disebut juga dengan hak dasar manusia , yaitu hak-hak manusia pokok yang tidak bisa bisa ditentukan dari badannya dan tidak dapat dipindahkan juga. Misalkan hak hidup, hak kemerdekaan, hak untuk meraih kebahagiaan, dan sebagainya.
Hak cipta manusia (HAM) terikat pada diri manusia tidak terbatas pada ras dan warna kulit manusia, universal, dan tidak dapat dicabut kedudukan dan fungsinya oleh seluruh bangsa sesuai peraturan perundang-undangan, oleh karena itu HAM sebagai hak-hak yang diberikan Tuhan sejak manusia lahir.
Definisi HAM diatas, disetujui dicermati tentang dua dimensi yang terkait dengan HAM itu sendiri, yaitu: Pertama dimensi moral, yang dimaksud dengan HAM adalah hak yang tidak dapat diselesaikan dan dicabut, karena hak tersebut merupakan hak manusia karena ia adalah manusia. Jadi hak ini diberikan bukan diberikan hukum positif atau negara, diberikan hanya-mata martabatnya sebagai manusia.
Perlindungan HAM merupakan tanggung jawab moral yang paling tinggi untuk memberi penghargaan pada manusia sebagai mahluk yang memiliki martabat dan harga diri. Kedua dimensi hukum, hearts concept negara hukum bak nomokerasi Islam, rechtstaat, maupun The Rule Of Law, Terdapat Perlindungan hukum HAM Yang TIDAK Hanya Menjadi persyaratan normatif Bagi ADA tidaknya negara hukum, tetapi Beroperasi empirik persyaratan tersebut Harus dilaksanakan Oleh gatra Yang Telah mengklaim Dirinya sebagai negara hukum.
Hans Kelsen memformulasikan konsepsi hukum negara dalam transisinya dan HAM dengan mengargumentasikan 4 (empat) syarat, yaitu:
1) Negara yang kehidupannya terikat dengan konstitusi dan undang-undang, yang proses pembuatannya dilakukan dengan bantuan;
2) Negara yang menetapkan kebijakan, yang bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh elit Negara;
3) Negara yang menjamin kebebasan atas kepuasan, dan
4) Negara yang menjamin Hak Asasi Manusia.
Berkaitan dengan hal tersebut dalam hal perlindungan HAM khusus bidang kesehatan, amandemen kelas empat UUD 1945 memberikan jaminan yang lebih lengkap dalam Pasal 28 ayat H (1) yaitu : Setiap orang yang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan hidup sehat dan sehat juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah disetujui oleh internasioal.
Hak atas perawatan kesehatan hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.
Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan:
“Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memenuhi syarat untuk kesehatan dan kesejahteraan yang dimiliki dan kesejahteraan, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditanggapi oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang terjadi merosotnya taraf kehidupan yang terjadi di luar kekuasaannya.
Pasal 12 ayat (1) Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, yaitu negara peserta konvenan hak setiap orang untuk menikmati standar Tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.
Pada pembagian nasional, dalam Pasal 5 UU Kesehatan menerima setiap orang yang memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan; setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan setiap orang berhak mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk dirinya.
Berharap setiap warganegara mendapat jaminan atas hak kesehatan yang optimal, merupakan hak pemerintah atas persetujuan dan hak-hak warga negara (bidang kesehatan).
Pemenuhan hak kesehatan dalam Pasal 7 Undang-undang Kesehatan yang disetujui pemerintah tentang pertanggungan yang disetujui dan terjangkau oleh masyarakat.
Ditegaskan dalam Pasal 9, pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam Pasal 10 disetujui untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal untuk masyarakat, diselenggarakan demi kesehatan dengan persetujuan untuk meningkatkan, promosi, pencegahan penyakit, pencegahan penyakit, kuratif, dan pemulihan kesehatan yang didukung oleh dan berkelanjutan.
Dalam hal pembiayaan kesehatan pada Pasal 170, Pengaturan pembiayaan kesehatan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan berkelanjutan dengan jumlah mencukupi, teralokasi secara adil, terencana guna guna guna dan berdaya guna untuk pengadaan tersupport pembangunan kesehatan agar dapat meningkatkan kesehatan masyarakat yang ditetapkan.
Menurut Moeloek, FA untuk mendukung, menghormati, melindungi, dan memenuhi, untuk memenuhi persyaratan dalam norma-norma HAM pada hak atas kesehatan, harus memenuhi prinsip-prinsip:
a. Terkait pelayanan kesehatan, di mana negara diharuskan memiiki sejumlah pelayanan kesehatan untuk seluruh penduduk;
b. Aksesibilitas. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa, harus dapat diakses oleh tiap orang tanpa diskriminasi dalam jurisdiksi negara. Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling terkait yaitu :tidak diskriminatif, terjangkau secara fisik, terjangkau secara ekonomi dan akses informasi untuk mencari, menerima dan atau menyebarkan informasi dan ide mengenai masalah-masalah kesehatan.
c. Penerimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individu-individu, kearifan lokal, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup. Juga dirancang untuk penghormatan kerahasiaan status kesehatan dan peningkatan status kesehatan bagi mereka yang memerlukan.
d. Kualitas. Selain secara budaya diterima, fasilitas kesehatan, barang, dan jasa harus secara ilmu dan secara medis sesuai serta dalam kualitas yang baik.
Hal ini mensyaratkan antara lain, personil yang secara medis berkemampuan, obat-obatan dan perlengkapan rumah sakit yang secara ilmu diakui dan tidak kadaluarsa, air minum aman dan dapat diminum, serta sanitasi memadai.
Demikian atas dasar penerapan norma-norma HAM terhadaphak atas kesehatan seseorang maka dapat dipertanggungjawabkan hak atas kesehatan yang diperuntukkan bagi setiap orang untuk menjadi sehat saja, tetapi juga mengandung makna pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga medisnya, serta selaku pejabat publik dapat membuat berbagai kebijakan dan rencana kerja yang tersedia dan tersedia fasilitas dan prasarana pelayanan kesehatan untuk setiap orang yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan.
Tulisan ini bagian dari isi TESIS Magister Hukum saya yang lulus ujian tesis tanggal 15 Pebruari 2020 di STIH SA dengan IPK 4.0
Sumber, “Dr. Abd. Halim, SpPD. SH. MH. MM. FINASIM.

