MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh,” Rendy Agus Wardana (Brenda) pada Minggu pagi sekitar pukul 05:45 Wita, (07/06/20) kepada korbannya,” Hasanudin (20) tahun, Warga Jalan Masjid Komplek Ratu Intan RT. 02 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, akhirnya tertangkap di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Palaran Samarinda. (10/06/2020)
Korban ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya dengan luka di bagian leher, Informasi yang di dapat, aksi perampokan yang berakhir dengan pembunuhan yang dilakukan pelaku (Brenda) dilatar belakangi hutang piutang antara pelaku dan kakak korban bernama Hadi warga Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur. Kakak korban yang menunjukkan kediaman almarhum dan menyuruh mengambil utangnya kepada korban.

Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Satria F dan satu buah handphone milik korban. Brenda tega membunuh Hasanudin dengan cara menusukkan pisau ke leher korban. Rahman ayah korban, pertama kali menemukan anaknya sudah tidak bernyawa lagi. “Saya tidak menduga saat pulang ke rumah menemukan anak saya meninggal dengan cara tragis, dan saya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib,” ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka,” Rendy Agus Wardana (Brenda). Saat kejadian itu saya kalap dan kebetulan waktu itu melihat pisau yang berada tidak jauh dari saya, langsung saya tusukan ke leher korban, Setelah korban roboh bersimbah darah, Kemudian saya pergi membawa motor korban jenis Satria F dan menjualnya dengan harga Rp 1,3 juta kepada salah seorang di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar,” kata Brenda tanpa penyesalan.
Pelaku pun kabur ke Samarinda untuk menghilangkan jejak. “Selama kabur saya tak bisa tidur karena sering dihantui korban, Saya tidak menyangka kejadiannya seperti ini hingga leher korban nyaris putus lantaran ingin mengambil motor di kediaman korban di Desa Indra Sari Martapura,” ungkapnya. Ayah korban (Rahman) menemukan Jasad anaknya didalam kamar sudah tidak bernyawa lagi sekitar pukul 09:55 Wita.
Pengakuan pelaku, Selama di Samarinda dirinya bersembunyi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Palaran. Dan selama kabur, tersangka mengunakan uang hasil menjual motor korban untuk kebutuhan selama melarikan diri, jelas Kanit Jatanras Polres Samarinda,” Iptu Rauf.

Tersangka diamankan pihaknya di Jalan Ampera di sekitar Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Minggu (06/06/20). Penangkapan itu setelah timnya mendapatkan informasi dari Polres Banjar, bahwa terdapat pelaku pencurian serta pembunuhan yang kabur ke Samarinda. Saat ini tim Polres Banjar sedang dalam perjalanan untuk menjeput tersangka, untuk dipindahkan ke Polres Banjar,” Tutup Rauf.
Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun kurungan penjara.
Sumber,” Onedy/Akid/Elg (Gmm)

