TANGERANG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Banten / Sejak Berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Tangerang hari ini resmi di berlakukan mulai Sabtu (18/04/2020) hingga 3 Mei 2020 mendatang.
Penerapan PSBB, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07 / Menkes / 249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443 / Kep. 140-Huk / 2020 dan Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya. (19/04/2020)

Wakapolda Banten, ” Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi S.IK., MH menjelaskan tentang pemberlakuan PSBB Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan yang ditutup tanggal 18 April 2020 lalu hingga 3 Mei 2020 , hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).
“Kami selaku Pamatwil, bersama Kabid Propam, Ka SPN dan Kapolresta Tangerang, Mendampingi Bapak Wapolda Banten langsung membantu pelaksanaan PSBB, yang mana ada 16 Check Point diwilayah Kabupaten Tangerang untuk pemberlakuan PSBB salah satu di ini di Citra Citra Cikupa Tangerang,” Ujar Edy Sumardi .
Selanjutnya Edy Sumardi, menjelaskan tujuan berlakukannya PSBB di Kabupaten Tangerang agar penanganan Covid-19 Berjalan Efektif sehingga wabah penyakit Penyanyi Cepat Berlalu Dan bangsa Indonesia terbebas Dari Virus Covid-19.

“Kami selalu peduli terhadap masyarakat agar terhindar dari virus Corona ini, untuk itu kami meminta kerjasama itu agar selalu setuju dan menjalan kan aturan pemerintah yang himbauan dan maklumat dari Kapolri.” Tegas Edy Sumardi.
Ayo! Kita bersatu bersama-sama lawan Covid-19, dengan warga tinggal dirumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, Masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu Pemerintah. ” Tutup Edy Sumardi.
Sumber, ” Bidhum / Nur / elg (Gmm)

