Polda Riau Ungkap Jaringan Pencuri Minyak Mentah.

PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Riau / Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhir bulan Maret 2020 lalu berhasil mengungkap kembali 5 jaringan penyelamatan minyak mentah (taping ilegal) antar provinsi, yang sebelumnya di bulan Nopember 2019 Polda Riau juga mengungkap masalah yang berkaitan. (08/04/2020)

Komplotan pencuri minyak mentah ini menggunakan modus operandinya dengan berpura-pura membuka warung makanan sebagai kamuflase dalam menjalankan aksinya.

Caranya, memasang dan mengebor pipa jaringan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan memasang selang di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara PKM 12.125, Dusun Karya RT 17, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Rokan Hilir.

“Pencurian minyak mentah atau penyadapan ilegal ini sangat merugikan negara dengan pendugaan kerugian Rp2,4 miliar. Pelaku menjual minyak mentah hasil kejahatannya ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara,” ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 7 April 2020.
Mengungkap penyadapan ilegal ini, tutur Kabid Humas Kombes Sunarto, merupakan komitmen Polda Riau dalam menjamin dan mengelola konservasi sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

Kelima peran, kata Kombes Sunarto, memiliki peran dan fungsi berbeda. Tersangka pertama, IS alias Irfan (27) tahun, pemilik warung digunakan untuk kamuflase untuk mengebor dan memasang selang ke pipa jaringan minyak PT CPI.

Pencurian minyak mentah terungkap.

Tak hanya itu, IS juga membantu menghubungkan operator sekuriti PT CPI yang berpatroli mengecek jaringan pipa. Tersangka kedua, tutur Kombes Sunarto, RT alias Ridwan (45) tahun, meminta sopir truk pengangkut minyak mentah.

“Dari kedua tersangka polisi menyita selang, satu unit truk tanki, dan beberapa jenis barang bukti lainnya,” Ucap Kombes Pol Sunarto.

Dari penangkapan bersama, polisi mengembangkannya dengan menangkap M alias Alan (42) tahun, di Mandau, Bengkalis, Riau. M ini membuka tangki tanah dan memasang minyak disalurkan ke truk tangki. Disita juga satu unit alat bor, selang dan satu set kabel las.

“Dari ketiganya, kita kembangkan hingga ke Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara dengan kombinasi ZH alias Zulfa, pecatan sekuriti mitra CPI sebagai koordinator lapangan. Sebagai korlap, ia akan mengebor pipa dan membayarkan uang setiap bongkar ke tempat lain,” jelas Kabid Humas .

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, SIK, MSi mengatakan, “Ada yang suka sering beraksi minyak minyak, tiga bulan terakhir, Januari-Maret 2020. Ketiganya beraksi sebanyak 3 kali di lokasi yang sama kemudian dikirim dan dijual ke kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Minyak yang dicuri dijual ke PT FTA, kemudian digunakan sebagai bahan bakar industri aspal / Semen cor. Perusahaan ini tak hanya ditawarkan dari komplotan ini, juga diakses dari kelompok lain,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

baca juga :  Polres Tegal Siapkan Personel yang Siap Melayani dan Melindungi.

Pada saat menggerebek gudang milik PT FTA, di Desa Manunggal, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Polda Riau melaporkan bahwa pihaknya berisikan berisikanial JS alias Junjungan sebagai penanggung jawab lapangan PT FTA.

Dari meminjam JS, jelasnya, terungkap ia berhasil membawa truk tangki tronton untuk membawa minyak mentah curian. Tak hanya itu, JS juga memberikan uang operasional kepada pengemudi truk RT alias Ridwan.

Digudang tersebut berhasil disita 20 tangki duduk dengan masing-masing kapasitas 27 ton minyak mentah serta drum-drum digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dan sekaligus sebagai lokasi pengendalian operasional PT FTA, ” jelas Zain Dwi Nugroho.

Ia menjelaskan, akan terus mengembangkan kasus ini guna menyelidiki terhadap kelompok lain, termasuk memburu dua pihak yang belum membantah. Mengingat saat ini Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk OP alias Obaja, petinggi PT FTA.

“Sementara lima pelanggaran yang diajukan dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” Tutupnya.

Sumber, ” Pajar Saragih / elg (Gmm)