JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Kementerian Kesehatan RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Bilik Disinfektan yang sedang dilakukan perbincangan di masyarakat. Tarik ulur tentang penggunaan bilik kesehatan ini pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) telah menyatakan WHO sebagai pandemi dan Indonesia telah menyatakan COvid-19 sebagai bencana bukan alam yang terdiri dari wabah penyakit yang harus dilakukan sebagai upaya penanggulangan agar tidak terjadi perubahan kebijakan.
Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang dapat menyebar antar manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang dilindungi (setuju dan berjabat tangan) atau melalui tetesan orang yang bertarung pada saat batuk atau bersin, dan menghubungkan benda atau mata sebelum membawa tangan. Tetesan juga dapat terhidurp langsung melalui hdiung atau mulut.
Dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.
Berdasarkan informasi dari lapangan yang dikumpulkan Kemenkes RI, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfektan di sini adalah pemutih encer (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida ), hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.
Disinfektan ini merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pengendali tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke dalam tubuh dapat membahayakan membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.
Kemenkes RI yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten ini dinyatakan mengimbau agar tidak lagi disetujui penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.
Memajankan disinfektan langsung ke tubuh terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.
Solusi aman untuk menghindari penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah jaga kesehatan dan hindari berdekatan dengan ODP.
Sumber,” Hwt/KC/elg (Gmm)

