PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Riau / Surat Pengaduan akan diterbitkanan Pembohongan Publik, yang dipertanyakan dilakukan oleh media siber (Online) resmi dilayangkan dan / atau diterbitkan ke Dewan Pers (DP). Kamis (2/4/2020)
Laporan Pengaduan kepada Dewan Pers (DP) yang dilakukan, dengan membahas kronologis kejadiannya. Di mana di dalam Kronolgis Kejadian yang disampaikan Ismail Sarlata, disampaikan dugaan pembohongan publik akan merilis berita yang dibuat dan disebar luaskan oleh Suriani Siboro Pemimpin redaksi www.borgolnews.com mengatasnamakan Setwil FPII Riau, ”Ketua FPII Setwil Riau Terbaru yang diundang Dipimpin Demo Sumarak.
Judul yang diambil dan dikeluarkan oleh Suriani Siboro dari rilis berita yang dibuat dan disebarkan oleh Ismail Sarlata kepada media akan pengunduran serta seluruh Forum Persatuan Indpendent Indonesia (FPII) Riau yang terlibat melakukan surat pengunduran diri yang ditanda tangani melalui kertas bermatrai 6000. jelas Ismail Sarlata untuk dipublikasikan via WhatsApss pribadinya.
Dipimpin Demo Sumarak.” dengan Admin oleh Suriani Siboro dan media siber www.nuansadunia.com (Rabu, 25/03/2020) berjudul ” Demo
Sumarak Sigalingging Resmi Menjadi Ketua FPII Setwil Riau” dengan Admin oleh Demo Sigalingging dimana media www.nuansadunia.com tak lain media Milik Suriani Siboro sendiri yang baru terbit sekitar 3 hingga 5 bulan.
Dari Rilis berita Yang diduga Dibuat Dan disebarluaskan Oleh Suriani Siboro Terdapat dugaan berita bohong Yang Terdapat pada paragraf Dan / ATAU Alenia ke 3 (tiga), Yang berisikan “Menanggapi Kebenaran pengunduran Diri Ismail Sarlata beberapa awak media yang
Mencoba menghubungi beliau melalui seluler, Dan beliau membenarkan karena itulah dengan ikhlas dan tanpa paksaan melepaskan jabatan Ketua Setwil karena kesibukan. ” Pada isi paragraf ke 3 ini, jelas mengandung mengandung Fitnah dan Pembohongan Publik.

Namun Somasi yang dilakukan dan pinta saya, membantah tidak dilaksankan dan / atau membantah seutuhnya akan Somasi yang telah mendukung saya yang mungkin kedua Pemimpin Redaksi ini dinyatakan gagal paham yang tidak membantah maksud dan makna Somasi yang telah diberikan.
Meskipun begitu, saya kembali melewati yang di amanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentamg Pers pasal 5 ayat (2) dan (3) dimana Pers Wajib memenuhi Hak Jawab, ” Papar Ismail Sarlata.
Akan hal tersebut dilakukan Laporan resmi elektronik yang langsung dikirim ke email sekretariat@dewanpers.or.id serta ke dua email bagian pengaduan, yang disetujui sebelumnya oleh salah satu bagian pengaduan di dewan pers yang dihubungi melalui telp seluler. Rabu (01/04/2020)
Dalam laporan ke Dewan Pers (DP) yang dilakukan juga bahwasanya Suriani Siboro Pemegang Kartu UKW Utama dan Demo Sumarak yang mendukung orang yang berpengalaman di dunia Pers yang dapat langsung menjadi pemimpin Redaksi media siber www.nuansadunia.com tanpa menggunakan alas kaki Jurnalis yang diminta tunggangi Undang -Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalis serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45A ayat (1 ) yaitu Pembohongan Publik yang disebarluaskan.
Sumber, ” Pajar Saragih / elg (Gmm)

