Cicilan Dan Sederet Kredit Ditangguhkan Kepala Negara.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Jakarta / Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan bagi semua sektor dan masyarakat yang terkait dengan wabah virus corona (Covid-19).

Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.

“Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang punya kredit motor atau mobil atau nelayan yang punya kredit,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. (24/03/2020)

Bagi paran tukang ojek, pengemudi taksi, dan juga kapal yang saat ini memiliki kredit cicilan, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan.

“Sampaikan ke mereka tidak perlu karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” ucap Jokowi.

Sementara khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

“Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, tunda cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.

Dalam waktu dekat, pelaksanaan tambahan bantuan sosial dalam Kartu Sembako selama 6 bulan untuk 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pun akan diluncurkan. Tak terkecuali, dengan implementasi Kartu Pra Kerja.

Presiden Jokowi permudah kredit dan sederet cicilan.

Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari:

“Sebentar lagi juga akan kita keluarkan penerima kartu sembako selama 6 bulan ke depan akan ditambah 50 ribu diterima 200 ribu per keluarga penerima manfaat anggaran dianggarkan Rp 4,5 triliun,” jelasnya.

“Akan segera dimulai kartu pra kerja kartu pra kerja antisipasi para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja harian yang kehilangan pendapat dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet, anggaran menyiapkan Rp 10 triliun,” ungkap Jokowi.

Pada 19 Maret lalu, OJK juga telah memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia di tengah terjangan dampak virus korona terhadap perekonomian. Stimulus yang diberikan terdiri dari kredit kualitas dan restrukturisasi kredit di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11 / POJK.03 / 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Penyakit Coronavirus.

“Dengan diterbitkannya POJK ini maka stimulus yang diperlukan untuk industri perbankan telah diterapkan sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021. Pinjaman yang diharapkan dapat proaktif dalam upaya debitur-debiturnya yang dibutuhkan untuk menyebarluaskan distribusi Covid-19 dan segera mengirimkan stimulus POJK,” kata Heru dalam siaran persnya.

  • Penilaian kualitas kredit / pembiayaan / penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan / atau bunga untuk kredit sd Rp10 miliar; dan
  • Restrukturisasi dengan Peningkatan Kualitas kredit / pembiayaan menjadi efisien setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Terkait kriteria debitur yang mendapatkan penanganan khusus dalam POJK ini yaitu debitur (termasuk debitur UMKM) yang memperbaiki kesulitan untuk memenuhi persyaratan pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari distribusi COVID-19, baik langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Beberapa sektor ekonomi yang mendukung pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Contoh kondisi debitur yang mempengaruhi antara lain:

  1. Debitur yang mengeluarkan keputusan penutupan jalur transportasi dan wisata dari negara atau ke negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta peringatan perjalanan beberapa negara.
  2. Debitur yang mengurangi volume ekspor penting karena keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19.
  3. Debitur yang membelanjakan terhambatnya proyek pembangunan karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari negara lain yang telah terdampak COVID-19

Hasil rapat ini sepakat di pertemuan terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. (24/03/2020).

Sumber, “Fzb/Chandra GA/elg (Gmm)