Bandar Narkoba Di Ringkus Di Jaro Kalsel.

TABALONG, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Jaringan Narkoba Nasional yang beroperasi di wilayah hukum Kalsel Kaltim berhasil di amanankan Polda Kalsel dan Polsek Jaro dengan bukti 212 Kilogram Shabu dan 14 Kilogram Pil Ekstasi di Kecamatan Jaro Tabalong Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut pelaku di ringkus di Simpang Empat Jaro dengan sejumlah barang bukti yang siap di edarkan lingkup Kalsel dan Kalteng. (13/03/2020)

Dari hasil pemeriksaan pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polsek Jaro sejumlah barang bukti tersebut di bungkus rapi dengan bungkusan teh cina warna hijau. Dari tangan tersangka,” DN (35) tahun, warga Samarinda Kaltim sekitar pukul 02:15 WITA, Jumat dini hari di amankan 212, 16 Kilogram jenis Shabu dan 14 Kilogram pil ekstasi. Sebanyak 68 paket Shabu di bungkus plastik bening dengan berat 69, 360 gram dan 140 paket Shabu dengan berat  143, 500 gram juga lima bungkus pil ekstasi warna hijau dengan berat 14, 032 gram.

Kapolda Kalsel,” Yajid Fanani menyampaikan, Dari hasil data yang di peroleh tim Gabungan sejumlah barang bukti di bawa langsung ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut. Selain narkoba yang di amankan juga disita satu buah hp Nokia, hp Samsung, satu buah mobil Pajero sport warna putih dengan Nopol KT—–GH dan uang tunai Rp 3.500.000″ Untuk data selengkapnya akan di sampaikan nantinya,” Jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel,” Iwan Eka Putra mengatakan, berawal saat mereka melintas di jalan Raya Jaro RT 5 dengan mobil Pajero sport warna putih yang sudah lama menjadi target operasi (TO) langsung di cegat dan di giring ke Polsek Jaro Kabupaten Tabalong. Kemudian langsung di lakukan penggeledahan di Polsek Jaro dan di gelandang ke  Mapolda Kalsel. Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” Tutupnya.

baca juga :  Dikbud Provinsi NTB Suport Kemajuan MIO NTB.