Informasi Publik,” Pejabat Negara Kurang Memahami Aturan Hukum Keterbukaan.

PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Riau / Plt. Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) Bowonaso Laia yang akrab dipanggil B. Anas, sesalkan sikap pejabat negara yang kurang memahami aturan keterbukaan informasi publik (KIP) seperti halnya ketransparanan dalam keuangan negara yang dituntut dari pajak rakyat. (26/02/2020)

Hal itu mengingat B. Anas kompilasi dimintai tanggapannya memerlukan media terkait masih menjadi aparatur negara seperti para kepala desa (Kades), kepala sekolah (Kepsek), dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang sedang mencari permintaan informasi yang dimohonkan masyarakat melalui lembaga kontrol sosial / lembaga swadaya masyakat (LSM) atau wartawan.

Pasalnya,  Kegelisahan negara di Kabupaten Kampar, Riau, mendadadak viral di media siber (online) dan menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat terhadap Kades, Kepsek dan ASN yang meminta gerah / gelisah dan dapat digunakan untuk pengontrolan sosial yang dikenal sebagai swadaya masyarakat ( LSM) yang meminta informasi meminta amanat.

Isu tak sedap itu virus dan mengundang reaksi dari berbagai kalangan, seperti LSM dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar-Riau.

Menurut B. Anas, negara seyogianya tidak perlu gelisah atas informasi dokumen yang dimintai oleh masyarakat atau LSM / penerbit jika bersih dari “KORUPSI”. Silakan layani saja asalkan badan hukum / legalitas LSM itu jelas, tujuan dan kegunaan dokumen jelas dan tepat alasannya. Maka dari itu aparatur negara tidak perlu takut atau gelisah jika dalam keuangan negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (25/02/2020) Malam.

B. Penghargaan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas kegiatan pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat, masyarakat berhak mendapat informasi dan mengawasinya. Pasal 28  F  * “Setiap orang yang berhak meminta bantuan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan layanan pribadi dan lingkungan sosialnya, alasannya , informasi mengenai pengelolaan keuangan negara adalah hak setiap warga negara atas dasar privasi yang memerlukan undang-undang nomor 14 tahun 2008 . serta berhak untuk mencari, mendapat, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, ” Tegas B. Anas.

Kemudian, selain UU yang ada peraturan pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP serta Permendagri No. 3 tahun 2017 tentang pengaturan pengelolaan informasi .Indo. B. Anas mengajari Pejabat di Kampar ini.

Ketika melanjutkannya B. Anas, pemohon menyalahgunakan informasi yang telah diperolehnya, maka menyelesaikan hukumnya ditanggung oleh pemohon itu sendiri.

“Bila dokumen itu diterima, baik sebelum menerima juga setelah menerima dokumen ini, katakanlah di salah gunakan hanya demi mendapatkan puih-puih uang bebas dari narasumbernya, maka ajukan hukumnya ditanggu oleh pertolongan itu sendiri” dan bisa masuk ranah pemerasan. Saran saya, untuk aparatur negara Jangan ragu / gelisah saat bersih dan bebas dari korupsi di dalam roda yang sesuai dengan aturan yang ada,” Tambah B. Anas

Selanjutnya, kepala desa, kepala sekolah dan pejabat lain di Kabupaten Kampar, setuju dalam mengambil kebijakan khusus dalam mengelola keuangan negara telah sesuai aturan hukum tidak perlu takut.

Namun, jika ada kesalahan atau serong utama dalam mengelola keuangan negara, minta jujur ​​dan bertobat, minta ampunan dan kirim kepada petugas penegak hukum. Karena dikeluarkan seperti itu dikeluarkan dan tidak diizinkan undang-undang terlebih dahulu allah maha pencipta langit dan bumi. Kata ketua umum LSM KPK yang gentol membongkar pratekurangan skala raksasa di riau selama ini.

Bagaimana rasanya masih ada saja yang belum paham aturan di negeri ini, jadi gelisah dan riasau atas persetujuan lsm dan siaran yang lalu lalang mengotrol setiap kegiatan pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Pertanyaannya apakah ada maling yang menerima kesalahanya? Bila ada penjara di negeri ini sudah penuh, ” Tutupnya. 

baca juga :  Masyarakat Demo Minta Gubernur Sumut Tak Goyah Penolakan Hibah RSU Indrapura.

Sumber, ” B Anas / Onedy / elg (Gmm)