PEKANBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Riau / Pascaputusan Dewan Kehormatan Etik Advokat (DKEA) dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru yang menghukum oknum Advokat yang bernama Muslim Amir terbukti berhasil mengubah kode etik advokat (KEA).
Pernyataan Yudi Krismen meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) untuk memencat Muslim Amir dari struktur kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. Hal itu disampaikan pada saat dihubungi awakmmedia melalui telepon selulernya. (26/01/2020)
Yudi berharap DPN PERADI Pusat mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan oknum advokat yang bermasalah dari kepengurusan lembaga yang disetujui (PERADI, red) kebanggaan para pengguncang peradilan di Indonesia bebas dunia.
Pasalnya, dalam kode etik advokat putusan majelis, oknum advokat yang juga pengurus DPC PERADI Pekanbaru terbukti meyakinkan dan tidak memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas mulia sebagai advokat, ” Tegasnya.
Berdasarkan amar putusan majelis kode etik advokat mengatakan bahwa tindakan MuslimAmir terbukti melanggar ketentuan pasal 3 huruf D, F dan G, pasal 4 ayat (1), pasal 5 huruf (a), pasal 7 huruf (f) dan pasal 20 ayat (1) uu advokat no 18 tahun 1003. Menimbang bahwa untuk memberikan jenis yang akan diterapkan kepada teradu.
Majelis kehormatan sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat , oleh karena itu berdasarkan pasal 15 angka (3) kode etik advokat Indonesia, pemberian sanksi itu dilakukan dengan suara terbanyak. Kata Annas mengutip putusan majelis kodek etik advokat pada Rabu (22/01/2020) lalu.
Lebih jauh Yudi menjelaskan, dalam kutipan putusan majelis kode etik advokat mengatakan hal yang memberatkan teradu,” Muslim Amir, S. SE. MM” dalam pertimbangannya adalah,” Teradu Muslim Amir selama persidangan kode etik memberikan keterangan berbelit-belit.
Teradu Muslim Amir selama dalam persidangan kode etik bersikap dan bertingkah laku kurang sopan, Teradu sebagai pengurus DPC PERADI Pekanbaru tidak memberikan contoh yang baik, Sementara hal yang meringankan yaitu,” Teradu belum pernah dihukum,” Jelasnya.
Teradu baru 5 tahun diangkat jadi advokat, masih bisa dibina dan memperbaiki diri ke depannya. Kemudian, teradu Muslim Amir juga dihukum untuk membayar biaya perkara ditingkat dewan kehormatan daerah PERADI Pekanbaru sebesar Rp 5.000.000.
Denda tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan dalam perkara ini disampaikan. Jelasnya. Seharusnya DPN/DPD/DPC PERADI menonaktifkan Muslim Amir dari kepengurusan setelah putusan tersebut. Namun, alasan tidak dinonaktifkan karena teradu Muslim Amir Banding,” Kata Yudi
Menurut informasi bahwa Muslim Amir tidak diterima dengan putusan majelis kode etik ini dan pihaknya meminta banding, Dr. Yudi Krismen, SH .MH menambahkan, perlu terradu Muslim Amir dikeluarkan dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru. “Saya Berharap PERADI Segera mengeluarkan Muslim Amir Dari kepengurusan DPC PERADI Pekanbaru pasca Putusan tersebut turun.
Karena tidak menjadi contoh yang Baik Bagi pengurus lainnya. Imbuhnya Saat dihubungi awak media yang through telepon selulernya. Hingga berita ini diturunkan, Muslim Amir selaku teradu Belum terkonfirmasi,” Tutupnya.
Sumber, ” Ismail Sarlata / tim / elg (Gmm)

