MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Pemerintah Kabupaten Banjar akan menggusur rumah bapak,” Ngudio (64) tahun, Eks pegawai Pabrik Kertas Martapura (PKM) untuk di gunakan Pembangunan Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) di Jalan Albasia, Martapura, yang dilakukan Pemkab Banjar melalui Dinas Kesehatan setempat menuai persoalan, Karena pihak yang menempati bangunan tersebut tidak mau di ganti rugi cuma 5 juta Rupiah. (14/12/2019)

Dibagian depan area yang akan dibangun IPK tersebut ada rumah warga yang dihuni Ngudiyo (kepala keluarga). Lelaki (64) tahun tersebut bersama istrinya Eniati keberatan dengan rencana Pemkab Banjar menggusur kediamannya, Kamis siang sekitar pukul 11:05 Wita, “Saya sudah berdiam di sini sejak 1980 silam dan lahan di atas bangunan rumah ini, dulu saya beli,” Ungkapnya.
Ngudio menuturkan, dulu lahan tersebut milik Koperasi Pabrik Kertas Martapura. Karena itu ia mengaku heran belakangan ini Pemkab Banjar mengklaim lahan dan rumahnya tersebut. “Bahkan beberapa hari lalu datang personel Satpol yang di kepalai Pak Ali Hanafi warga Kompleks Pangeran Antasari yang datang kemari dengan nada kalimat yang kasar. Saya bilang, saya ini bukan pencuri sehingga tak perlu berucap kasar, padahal Pak Ali Hanafi kenal sama saya,” Jelasnya.

Ngudiyo mengatakan telah beberapa kali diundang rapat dengan Sekda Banjar yang membahas mengenai relokasi rumahnya. Ini mengingat area rumah Ngudiyo akan digunakan untuk lahan parkir IFK tersebut. “namun yang sering membujuk saya dari dulu adalah Pak Kastalani dari dinas kesehatan, Tapi mau mengasih pergantian cuma 5 juta, itu sama artinya Pak Kastalani menyuruh keluarga saya terlantar karena tidak mempunyai tempat tinggal. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Banjar agar Bijaksana memikirkan Nasib kami sekeluarga,” Pungkasnya.
Dalam masalah ini keluarga Pak Ngudio begitu terpukul dan sempat adu mulut, Karena Ngudio tidak terima di suruh begitu saja mengosongkan lahan yang luasnya 20 x 18 atau sekitar 360 meter persegi, Ngudio mengatakan mereka di pinjami rumah dinas dokter yang terletak di belakang kantor Polres Banjar untuk sementara di tinggali, agar mau pindah dari lahan yang bermasalah, Namun anaknya yang menghuninya. Sedangkan Pak Ngudio masih tetap tinggal di bangunan yang bersengketa,” Ucapnya.

Menurut Ngudio,” Pengacara Syamsul bersama rekan mengupayakan agar gugatan di pengadilan pada tanggal 17 Desember yang akan datang dapat di mengerti pihak Pemkab, Semoga sidang perdana akan membawa titik terang kepada keluarga kami. Kami sangat berharap semua masalah ini akan berakhir dan di bijaksanai mereka. agar kami mendapatkan hak hak yang sesuai dan dapat kami syukuri,” Tutupnya.
Sumber,” Onedy/Ida R/elg (Gmm)

