BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Ketua Kamar Dagang dan Industri Kalsel,” Edy Suryadi dilaporkan Ketua Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia,” H. Aftahuddin seorang pengusaha sembako (APJI) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel Karena cek tunda yang belum bisa di uangkan untuk pembayaran pengadaan sembako saat Pemilu. (28/11/2010)
Menurut Edi Suryadi di konfirmasi via selular mengatakan,” Saya mengakui kesalahan karena lalai terhadap anak buah saya, dan saya bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan anak buah saya saat Pileg di Kabupaten Barito Kuala, untuk pembayaran sembako kurang lebih sebanyak 14.000 paket, H. Aftah juga telah tahu dan sepakat menerima cek tunda yang di berikan,” lanjutnya.
Disinggung masalah kekecewaan H. Aftah yang di ganti sebagai pengurus KADIN Kalsel,” Edy Suryadi membantah, Menurutnya” Kadin setiap memberi keputusannya adalah Kolektip Kolegial (Bukan keputusan Ketua Umum tapi Keputusan Rapat Dewan Pengurus). Lanjutnya,” H. Aftah tidak memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga maka tidak bisa dipertahankan, Termasuk tidak ada aktivitas bidang yang dia Pimpin. Itu menjadi hasil keputusan rapat. Bukan pribadi ketua,” Jelasnya.
Namun Edy Suryadi tidak membantah bahwa dirinya telah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Biar Polda yang memproses agar tau jelas permasalahannya. Edy Suriadi juga mengatakan,” Bahwa dirinya bersedia bertanggung jawab atas kesalahan anak buahnya yang memberikan cek tunda tersebut saat proses Pemilu kemarin,” Saya bertanggung jawab atas cek yang saya keluarkan dengan bukti memberikan jaminan berupa sebuah setifikat tanah kepada H. Aftah,” Tegasnya.
Kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi saat di konfirmasi, karena menunggu hasil gelar perkara. Berdasarkan Referensi-Referensi diatas, Diketahui bahwa penerbitan BG/cek kosong pada umumnya tidak berdiri sendiri. Terdapat serangkaian pendahuluan yang melatarbelakangi pemberian BG/cek kosong yang di maksud. Serangkaian perbuatan pendahuluan menjadi poin penting dalam menentukan apakah perbuatan pemberian BG/cek kosong di maksud melanggar pasal dan undang undang perdata atau pidana.
Sumber,” Ell glell/onedy (Gmm)

