Pengedar Uang Palsu Di HSU Di Bekuk.

AMUNTAI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Pasangan suami istri (Pasutri) di bekuk Gara-gara mengedarkan uang palsu (Upal) selama kurang lebih 5 bulan,” Noor Syaifullah (29) tahun dan istrinya Zainab (19) tahun, digulung Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Rabu (20/11) pukul 16.00 Wita. Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu Kecamantan Amuntai Tengah. Suami berperan sebagai pembuat uang palsu (Upal) sementara sang istri mengedarkannya. (22/11/2019)

Kapolres HSU,” AKBP Ahmad Arif Sopiyan saat menggelar konferensi pers bersama awak media mengatakan Kamis (21/11). Noor Syaifullah beserta istrinya Pembuat Uang Palsu Ditangkap Aparat satreskrim polres HSU ternyata pasangan suami-istri.  Pengungkapan kasus pembuatan dan penggunakan uang palsu yang dalam beberapa bulan terakhir memang meresahkan warga setempat,” Ungkap Kapolres.

Dari kediamannya ditemukan barang-barang yang diduga digunakan membuat uang palsu serta sisa cetakan uang palsu. Adapun barang bukti yang disita polisi tersebut yaitu beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, baik yang belum dipotong dan yang sudah dipotong, sebuah Sepeda Motor Metic, sebuah Laptop, sebuah Alat Cetak Kertas (Printer). Ditambah barang bukti lainnya seperti 3 buah Botol Tinta serta beberapa buah alat lainnya seperti gunting dan penggaris busur,” Jelasnya.

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari keresahan dan keluhan masyarakat warga amuntai khususnya pemilik warung kecil yang menerima pembayaran diduga uang palsu. Menyikapi keluhan dan informasi yang beredar di media sosial, jajaran Unit Jatanras Polres HSU melakukan penyelidikan. Usai didapat titik terang informasi ciri-ciri pelaku yang diduga mau membelanjakan uangnya kepada salah seorang pemilik warung yang ditolak dan memberikan informasi ke petugas,” Ucapnya.

Pelaku merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) berhasil dibekuk jajaran satreskrim polres HSU.  Hasil ungkapan ini disampaikan kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan didampingi kasatreskrim Iptu Kamaruddin, KBO reskrim Aiptu M Sadat dan kasubag humas Iptu Alam SW, dalam konferensi pers yang digelar, kamis (21/11/2019) di gedung jananuraga polres HSU. Selain itu juga diperlihatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario techno 150cc warna hitam beserta STNK,  Satu unit laptop acer tipe aspire ES 14 warna hitam beserta pengisi baterai, Satu unit printer canon tipe IP 2770,” Bebernya.

Usai didapat titik terang informasi ciri-ciri pelaku yang diduga mau membelanjakan uangnya kepada salah seorang pemilik warung yang ditolak dan memberikan informasi ke petugas selanjutnya tim langsung melakukan penyisiran terhadap diduga pelaku. Alhasil petugas melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh pelaku membelanjakan uangnya di warung warung terpakir di depan rumahnya, lantas kedua pelaku langsung diciduk di kediamannya tersebut,” Imbuhnya. 

baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kaliwungu Laksanakan Monitoring Vaksin.

Ditemui terpisah, Kasatreskrim polres HSU IPTU Kamarudin kepada GMM, menyebut penangkapan pelaku sendiri berawal dari informasi warga, ditambah dua kali rekaman CCTV yang didapat dari warga. Dirinya menekankan pentingnya laporan warga masyarakat jika menemukan Upal, sehingga dapat ditangani dengan mudah oleh pihak kepolisian.  Kedua pelaku suami-istri ini sendiri bakal dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 Jo Pasal 26 ayat 1 dan 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP atau Tindak Pidana memalsukan, mengedarkan atau membelanjakan Uang palsu, dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun kurungan,” Tutupnya.

Sumber,” Ilman/Dew/elg (Gmm)