Korupsi Di Bengkalis Marak.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Juru bicara KPK,” Febri Diansyah menyatakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan,” Makmur, Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA) Makmur merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. KPK telah resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung sejak 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019. (02/11/2019).

Wakil Ketua KPK,” Laode M Syarif mengatakan, Sebelumnya KPK telah menjerat Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. Dalam kasus ini, Makmur diduga menyuap Bupati Bengkalis periode 2010-2015 Herliyan untuk mendapatkan pekerjaan proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Makmur dan kawan-kawan diduga memberikan uang ke Herliyan sebesar Rp 300 juta,” Jelasnya.

Makmur ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK (K4). Dalam kasus ini, Makmur alias Aan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis. Makmur  melakukan perbuatan itu bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif,” Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis,” Amril menerima suap Rp 5,6 miliar,” Ungkap Laode.

Proyek jalan tersebut terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Kemudian Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura. Duit itu diserahkan oleh PT CGA.

Makmur diduga meminjam perusahaan Hobby, yaitu PT MRC. Makmur menghadiri pertemuan bersama Bupati Bengkalis saat itu (Herliyan), M Nasir dan pihak lain. Bupati mem-plotting Makmur untuk memegang proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Padahal proses lelang belum dilakukan,” Ucap Laode. Setelah pertemuan tersebut, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek itu disusun mendekati alokasi anggaran, yaitu sekitar Rp 528,06 miliar,” Ucapnya.

Pada Januari 2013, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) mengumumkan lelang proyek itu di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selama proses lelang, terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum, seperti peminjaman bendera perusahaan, pertemuan-pertemuan dan upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa Makmur memenangkan lelang.  Biaya pinjam bendera sejumlah Rp 1,6 miliar. Pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara subkontrak pada kontraktor lokal,” Tutupnya.

Sumber,”Fahriansyah Effendi/Ard/elg (Gmm)

baca juga :  Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Kendal Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-77.