JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Politikus PDIP,” Said Abdullah mengatakan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ingin merenovasi ruangan Menteri Pertahanan menggunakan uang pribadi. Namun Politikus PDIP yang duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR menyatakan hal itu tidak boleh dilakukan. Kalau merenovasi ruangan Menhan, Tidak boleh pakai uang pribadi. Karena yang direnovasi adalah fasilitas negara,” Ucap Ketua Banggar DPR, kepada wartawan, Kamis. (31/10/2019)
Said Abdullah menjelaskan, biaya renovasi kantor kementerian sudah dianggarkan. Itu bukan pos yang baru dalam anggaran negara. Penggunaan uang pribadi untuk merenovasi aset negara bakal menyulitkan audit nilai aset yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau itu kemudian direnovasi dengan uang pribadi, lantas bagaimana penghitungan terhadap aset-aset negaranya? Ini yang harus dipertimbangkan oleh Menhan,” Ungkapnya.

Habiburrokhman saat di konfirmasi mengatakan,” Prabowo dinyatakan politikus Gerindra, Habiburokhman, bakal merenovasi ruangan Menhan menggunakan dana pribadi. Selain itu, Prabowo tak mengambil gaji sebagai Menhan dan memilih menggunakan mobil pribadi ketimbang memakai mobil dinas negara. Saya dengar beliau mau renovasi ruangan dengan dana pribadi, Rabu (30/10) kemarin. Pernyataan Habiburokhman menjawab pertanyaan ke mana gaji Prabowo sebagai Menhan jika tak diambil,” Pungkasnya.

Prabowo menolak pemberian negara,” Prabowo Subianto sebagai Menhan memilih tidak memakai fasilitas negara, seperti gaji dan mobil dinas. Prabowo lebih memilih aset pribadi dalam mengemban tugas negara. Apa alasan Prabowo tak mengambil gaji sebagai Menhan RI ? Menurut Jubir pribadi Prabowo, Dahnil Anzar Simanjutak, hal itu semata-mata karena komitmen Prabowo mengabdi kepada negara,” Tegasnya.
Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara,” sebut Dahnil. Lantas berapa gaji yang tak diambil Prabowo? Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres, Menteri Negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya. Sementara, gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan,” Tutupnya.
Sumber,” Fahriansyah Effendi/elg/DN (Gmm)

