KAMPAR, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- Membuka Jendela Dunia.
Riau / Dalam Tugas Tugas Pokok Sebagai Kontrol Sosial Publik, Tentunya Wartawan di Lindungi Oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mengacu Kepada. Pasal 4 ayat 3, Seorang anggota Dewan Berhak Mencari, Menyimpan Serta, Menyebarluaskan, Mencari, yang Dapatnya. (30/10/2019)
Berawal dari Sebuah Pemberitaan Salah Satu Media Atas Diperiksanya Kepala Inspektorat Kampar Oleh Kepolisian Polres Kampar, Kemudian Berita Tersebut Kembali di Muat Oleh Redaksi Tribunsatu.com Dengan Judul “Diduga Oknum Kepala Inspektorat Kampar Diperiksa Polisi, Atas Laporan Penggelapan” dan tanpa Merubah Sedikitpun dari konten Rilis Berita awal, Namun Sekonyong konyong Kepala Inspektorat Kampar yang Bernama,” Muhamad Merasa kebakaran Jenggot atas judul berita yang di Tuliskan Oleh Redaksi Tribunsatu.com dengan Alasan Ada Kata Onkum dalam Penulisan Judul Berita.
Tidak Terima atas judul Pemberitaan, lantas Muhamad Pun Mengundang alias Memanggil Redaksi Tribunsatu.com, yang di Sepakati Pertemuan diadakan di Kantor Diskominfo Kampar dan Redaksi Tribunsatu.com. Menghadiri Undangan dengan di Dampingi Oleh Rekan rekan se Profesi yang antara Lain Redaksi Borgol (Suryani soboro) Redaksi Riau investigasi (Ismail Sarlata) Redaksi Sigap Online (Hadi Zega) Redaksi Riau Kontras (Amos Gea) Serta Wartawan yang berjumlah Sekitar 20 Orang, baik dari Media Lokal juga media Nasional.

Dalam Dialog Pertemuan tersebut,” Muhamad selaku Kepala Inspektorat Kampar Bukannya Memberi Hak jawab ataupun Hak Koreksi, Tapi Muhammad malah terkesan Mengintervensi Redaksi Tribunsatu.com dengan Pertanyaan Pertanyaan yang Menyudutkan Laksana Melakukan BAP seperti Pihak Kepolisian. Bahkan Muhamad Menyarankan agar Redaksi Meminta Maaf Terhadapnya. Padahal Muhamad tidak Berkafasitas untuk Menyarankan Hal itu. Sebab yang berwenang adalah Dewan Pers.
Tidak Terima Atas Tindakan yang di Lakukan Muhammad kepada rekan satu Profesi, Maka Wartawan yang Hadir dalam Acara tersebut lantas Balik Mencecar Pertanyaan Tentang aturan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 serta 11 Kode etik Wartawan, yang Menurut Analisa dari Redaksi Riau investigasi bahwa Kepala inspektorat Kampar Sudah Gagal Paham dalam Mengartikan Sebuah judul Pemberitaan.
Sebab Menurut Redaksi Riau Investigasi Bahwa Kapasitas Kepala inspektorat Hanya Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi, Bukan Intervensi. Karena Menurut Ismail Sarlata (Redaksi Riau Investigasi) yang Berkafasitas Menentukan salah tidaknya Artikulasi Judul Berita tersebut adalah Ahli Bahasa, Itupun dilakukan disaat gelar Perkara di Persidangan. Ungkap Ismail Sarlata, Kepada Kepala Inspektorat serta kembali Memberi Penjelasan agar Muhamad jangan gagal paham.
Tak Tahan Dengan Cecaran Pertanyaan yang di Lontarkan Para Kuli Tinta yang Hadir, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Mengakui Bahwa adanya temuan BPK RI terkait BLUD RSUD Bangkinang atas KetekoranLaporan Keuangan Bendahara yang Nominal Kerugiannya ia Enggan Menyebutkan.” Saat ini Masih di tempuh jalur Melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) artinya dalam temuan BPK RI ini akan dilakukan Pengembalian,” Jelasnya.

Saya Mengakui adanya temuan BPK RI Tentang BLUD RSUD Bangkinang. Dan Saya sudah sarankan untuk mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Bahkan pada Saat sekarang ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi Bertugas Sebagai Bendahara. Ucap Muhammad. dan Ketika di Tanya Tentang Sejauh Mana Perkembangan Kasus Tersebut Muhammad Menjawab Bahwa Kapasitas Inspektorat Hanyalah Sebatas Pengawasan, Untuk tindak Lanjutnya maka Permasalahan ini kita Serahkan Kepada Orang yang Yang Bersangkutan,” Ungkapnya.
Dengan adanya Pengakuan Kepala Inspektorat Kampar ini, disini Sudah Dapat di Pastikan sudah terjadi praktek korupsi, yang tentunya Sudah ada Pedoman Benang Merah untuk Menjadikan Oknum Bendahara Tersebut di Proses Secara Hukum. Dan Perlu di Ketahui Pengembalian atas Kerugian Uang Negara yang Sudah dilakukan, maka Proses Penegakan Hukumnya Tetap Berlanjut dan Tidak dapat Di Hentikan. Apalagi Hingga Detik ini, Menurut Keterangan dari Kepala inspektorat Kabupaten Kampar Bahwa Pengembalian Uang Negara Tersebut Belum dilakukan. lantaran butuh Proses Pengembangan.
Oleh karena itu, Dimohonkan Kepada BPK RI agar segera diproses yang sudah menjadi temuan. Jangan sampai dengan terprosesnya Lantas Masyarakat Berasumsi Negatif Terhadap Kinerja BPK RI itu Sendiri, dan Handilnya Masyarakat Kemajuan Kepercayaan untuk Lembaga Kinerja ini. (Pajar Saragih / Tim merah)
Sumber, ” Ell glell (Gmm)

