Kepolisian Abaikan Kesepakatan Dewan Pers.

MANOKWARI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Papua/ Kekerasan terhadap jurnalis masih sering kali terjadi baik ketika sedang meliput peristiwa ataupun pasca peliputan. Upaya jurnalis sebagai kontrol sosial kerap dihalang-halangi. Dewan Pers telah menyurati Kapolres Manokwari,” Adam Erwindi dan Polda Papua Barat perihal pemeriksaan oleh penyidik terhadap dua jurnalis saat meliput insiden pembakaran bendera merah putih pada aksi demo 19 Agustus 2019 di Manokwari. (26/10/2019)

Tindakan Penyidik Polres Manokwari yang mengambil secara sengaja Alat Kerja milik jurnalis Cahaya Papua Dana atau kabartimur.com, pasca kericuhan antirasial di Manokwari, 19 Agustus 2019 lalu. Itu sudah melanggar Kemerdekaan Pers yang telah termaktub dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang berisi tentang Hak Memperoleh Informasi adalah Hak Asasi Manusia yang sangat Hakiki buat para pekerja Jurnalis atau Pers seakan-akan telah diabaikan begitu saja oleh Kepolisian.

Surat dari Dewan Pers dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2019 dengan Nomor 781/DP/K/X/2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh. Perihal surat tersebut tentang tanggapan Dewan Pers terhadap laporan dua Media yakni Koran Harian Pagi Cahaya Papua dan Kabartimur.com terkait Pemeriksaan Lisna Baroallo Wartawan Cahaya Papua dan Yafet Yaban Wartawan Kabar Timur oleh Penyidik Kepolisian di Manokwari.

Sehubungan dengan laporan dua jurnalis maka Dewan Pers berpendapat bahwa berdasarkan pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan Hukum yang artinya jaminan perlindungan dari Pemerintah dan Masyarakat dalam menjalankan fungsi hak dan perannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Bahwa berdasarkan peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang standar perlindungan profesi wartawan menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas Jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan dan penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh di hambat atau di intimidasi pihak mana pun.

baca juga :  AMPK Kampar Demo Kantor Bupati Terkait Dugaan Kejahatan Kemanusiaan.

Hal ini diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan pers dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/DP/II/2017 tentang kordinasi perlindungan Kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan” Tulis Mohamad Nuh ketua Dewan Pers dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Manokwari. Lebih lanjut terkait MOU Kepolisian dengan Dewan Pers, Ketentuan pada pasal 4 (1) mengatakan bahwa para pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas pers sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan hal tersebut perlu kami menyampaikan kepada bapak agar tidak ada kriminalisasi intimidasi wartawan terkait proses pemeriksaan, ikut menjaga dan melindungi serta menghormati kemerdekaan pers khususnya kepada wartawan yang menjalankan tugas Jurnalistik di lapangan, bahwa persoalan dalam perkara ini sebaiknya di koordinasikan kepada Dewan Pers melalui mekanisme UU Pers” Kata Ketua Dewan Pers melalui surat tersebut. Pimpinan redaksi Harian cahaya Papua,” Patrik Barumbun Tandirerung mengatakan, apa yang disampaikan dewan pers melalui surat tersebut menjadi bahan pertimbangan oleh penegak hukum. Selasa (22/10/2019)

Saudari Lisna Baroallo sebagai Jurnalis Cahaya Papua menyampaikan kepada kami perihal ia diperiksa oleh penyidik, kemudian kami melakukan upaya advokasi sebagai tanggung jawab terhadap yang bersangkutan sebagai keluarga besar Cahaya Papua.” kata Patrik Barumbun Tandirerung. Setelah mendapat informasi atau pengaduan dari Lisna, pihaknya kemudian pihaknya meminta kepada Dewan Pers terutama meminta pertimbangan dari aspek masalah pers, alasanya karena Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki otoritas terhadap masalah-masalah yang dialami pekerja pers.

Sementara Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Papua Barat,” Ollah Meminta pihak kepolisian agar menghormati surat dari dewan pers terkait Pemeriksaan terhadap Lisna Baroallo yang juga salah satu anggota FJPI di Papua Barat. pihak kepolisian seharusnya tunduk terhadap tanggapan Dewan pers karena Dewan Pers dengan Kepolisian telah melakukan M0U terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan wartawan dan karya Jurnalistik” Kata Ollah Mulalinda.

Ia menyebut dengan menghormati keputusan Dewan Pers tersebut kedepan Agar kebebasan Pers, rasa nyaman, aman bagi wartawan saat bertugas melakukan peliputan juga bisa terjamin. Kita menyarankan agar kepolisian berkordinasi dengan Dewan Pers dalam proses penetapan Lisna sebagai saksi, karena Lisna merupakan Jurnalis yang bekerja saat itu meliput insiden pembakaran bendera merah putih,” Tutupnya.

Sumber,” Ismail Sarlata/elg (Gmm)

baca juga :  Prabowo Diminta PA 212 Untuk Bisa HRS Kembali.