BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
PDAM Intan Banjar yang melayani warga Kabupaten Banjar dan Banjarbaru pelayanan air bersih kualitas air yang diproduksi kadang dinilai masih belum memadai karena adakalanya berwarna cokelat, masih bergetah dan sering macet, Termasuk tidak memenuhi standar layak di minum. (21/09/2019)
Menurut Edy Suryadi mengatakan,” tata pengelolaan dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 122 tahun 2015 Tentang pelaksanaan ketentuan pasal 3, pasal 7 dan pasal 10 UU No 10 tahun 1974 untuk memenuhi tanggung jawab negara dalam menjamin hak Rakyat/Pelanggan untuk air minum dan akses air minum untuk Rakyatnya. Perlu menerapkan peraturan pemerintah tentang penyediaan air minum,” Terangnya.
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945. UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 No 64) (Tambahan Lembaran NKRI No 3046), Dengan peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan ; Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah,” Air yang berasal dari sumber pemukiman, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk diminum,” Paparnya.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang pengelolaannya memenuhi syarat kesehatan, tidak menimbulkan dampak negatif bila sudah di minum. Kebutuhan air minum adalah untuk memenuhi kehidupan sehari hari, yang digunakan untuk minum, memasak, mandi, menyuci, peturasan dan ibadah. Bagi Perusahaan Air Minum (PDAM) yang tidak memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan akan dikenakan pidana dan denda bagi perusahaan tersebut,” Jelasnya.
Air bersih merupakan kebutuhan yang penting bagi masyarakat serta merupakan kebutuhan dasar. Oleh karena itu untuk mendukung pengembangan sistem penyediaan air minum, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan atas penyerahan air bersih. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015, disebutkan bahwa atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu perusahaan yang dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan ini adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM merupakan badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah yang berfungsi mendistribusikan air bersih bagi masyarakat umum. Dalam pasal 16B Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya di antaranya untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
Ketua Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Bambang Sudiatmo mengatakan, saat ini terdapat 391 PDAM yang tersebar di berbagai kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia. Masing-masing PDAM harus memiliki kualitas udara yang dihasilkan tetap layak untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, ada tiga persyaratan teknis yang harus disetujui. Pertama, tinggal tersisa chlor bebas di titik terjauh minimal 0,3 ppm. Kedua, lindungi agar tekanan beban puncak di setiap sambungan layanan minimal 0,7 bar. Ketiga, melakukan pengaliran selama 24 jam dan melakukan perbaikan pipa kurang dari 24 jam memperbaiki terjadi kebocoran,” Tegasnya.
Edi Suryadi menyatakan,” Kapasitas maupun kwalitas air besih yang diproduksi PDAM Intan Banjar belum memadai. Dirinya selama ini juga kerap mengeluhkan pendistribusian air dari PDAM Intan Banjar selalu bermasalah, Termasuk pelanggan di sejumlah kecamatan lain yang mengeluhkan hal yang sama, belum lancarnya pasokan air bersih,” Ungkapnya.
Banyak Masyarakat yang bertanya,” Apakah kwalitas air PDAM di daerah kabupaten banjar dan Banjarbaru sudah memenuhi standart untuk Air Minum ??? Apa fungsi PDAM dengan Masyarakat tiap bulan bayar mahal, Untuk mendapatkan air yang layak dipakai mandi, masak dan diminum ??? Kemana biaya biaya bahan kimia yang menjadi beban pembersihan air selama ini,” Sesalnya.
Saya tinggal di citra land wilayah kabupaten banjar airnya kotor, berbau dan bergetah,” Tolong sekali perhatian buat Jajaran PDAM / Pemerintah kabupaten Banjar /DPRD kabupaten banjar agar memperhatikan pelanggan yang sudah bayar mahal namun airnya tidak memadai untuk di konsumsi,” Tutupnya.
Sumber,” Edy Suryadi (Gmm)

