Oknum Camat Cabuli Siswi SMK.

harus kh aku hidup sendiri

SAMBAS, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi kelas II SMK Magang,” NA (16) tahun, di Kabupaten Sambas yang dilakukan oleh seorang oknum Camat,” BR (56) tahun di Kabupaten Sambas, Berawal oknum camat tersebut menggunakan berbagai macam modus dan akal liciknya guna melancarkan aksinya,” Mulai dari di panggil ke ruangan, membersihkan rumah dinas hingga membeli nasi bungkus. Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (05/08) sekitar pukul 15:05 Wib, Dan sekitar jam 15:05 Wiib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. (16/08/2019)

Kasat Reskrim Polres Sambas,” AKP Prayitno mengatakan, Kasus ini jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.  “Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12:30 Wib di rumah dinas oknum camat tersebut,” AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban. “Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang kerja Camat. kemudian di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat,” Ungkapnya.

Waktu kejadian pertama berawal di kantor camat pada tanggal 22 Juli dan terakhir pada tanggal 25 Juli da dilaporkan pada tanggal 5 Agustus lalu,” AKP Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium,” bebernya. Kemudian di Rumah Dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya,” Jelasnya.

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.  Sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi disitulah tersangka melancarkan aksinya. “Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan pencabulan, dibalikkan tubuhnya dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian teman korban datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan, Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka. Ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan hari ini,” Pungkasnya.

Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka, Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno menuturkan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan ini bermula dari adanya laporan aparatur desa tempat tinggal korban. Dari hasil laporan yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan pada Hari Kamis (15/8/19). Kasat menjelaskan, kasus ini teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019,” Paparnya.

Hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa pelaku lancarkan perbuatan cabulnya sebanyak dua kali di rumah dinas camat dan di ruang kerja camat di kantor kecamatan. Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku dengan di cium dan diraba tubuhnya. Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diakui bahwa pelaku telah melakukan aksinya dengan mencium dan meraba-raba tubuh korban sebanyak dua kali di rumah dinas camat. “Dua kali kejadian itu masing-masing terjadi pada 22 dan 25 Juli 2019 silam di rumah dinas camat,” Ujarnya.

Pelaku tidak ditahan !!? ada apa !!? katanya sihc Untuk melengkapi penyidikan, aparat kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Hingga dirasa cukup, kepolisian menetapkan BR sebagai tersangka.  “Tersangka tidak ditahan karena kooperatif,” jelasnya. apakah orang awam juga bisa begitu bila kooperatif !!? Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad menerangkan, oknum camat tersangka cabul itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 15 miliar.  Menurut dia, dengan ancaman di atas 5 tahun, biasanya aparat kepolisian harus menahan tersangka.  “Tapi mungkin (penahanan tersangka) ini menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya,” Tutupnya.

Sumber,” Fahri Zbb (Gmm)

baca juga :  Ketua DPD RI Minta Pasokan Vaksin Dipercepat.