Polres Sarolangun Di Duga Tidak Profesional, Tebang Pilih Dan Terkesan Premanisme.

RIAU, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Tegakkan UU No 2 Tahun 2002 TENTANG Polri,” Law Firm YK & Partner Laporkan Polres Sarolangon Ke Kompolnas RIAU. Selain melaporkan akan costs kos Polres Sarolangon   Propinsi Jambi Ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM. Law Firm Y & K Rekanan laporkan Polres Sarolangon Ke Kompolnas differences dugaan ketidak Profesionalnya, Tebang Pilih hearts menegakkan hukum PADA Pelaku PETI, Serta terkesan Premanisme Yang Telah dialami Oleh Kholil (57) Tahun,Yang disangkakan Oleh parties Polres Sarolangon sebagai Pelaku PETI sebagaimana Yang diberitakan beberapa awak media yang Lalu. (04/08/2019)

Adapun Laporan Yang dilakukan Oleh Hukum Firm YK & Partner ditunjukan kepada Kompolnas, data yang berdasarkan Yang TIMAH Media awak Dimana Laporan tersebut dilakukan Atas Nama Dedek Gunawan, SH, MH / Hukum Firm YK & Partner tertanggal 11 Juli 2019 Kemarin. Hal tersebut dibenarkan Oleh Dedek Gunawan, SH, MH shalat Seorang Pengecara Law Firm Y & K Partner, Saat dijumpai awak media yang diruang kerjanya berlokasikan YangJalan Kartama kota Pekanbaru Propinsi Riau, Sabtu 03/08 , ” Ungkapnya.

Kita Telah melaporkan parties Polres Sarolangon Ke parties Kompolnas menindak lanjuti costs kos Dari PADA parties Polres Sarolangon Yang terkesan Premanisme, TIDAK Profesional Serta terkesan Tebang Pilih hearts melakukan penertiban Terhadap Pelaku PETI Yang ADA di Propinsi Jambi “Dan Laporan Yang kitd berikan ditunjukan kepada parties Kompolnas agar parties Kompolnas dapat melakukan pengawasan terhadap Kinerja Polri, meminta yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik IndonesiaNo 17 tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional pasal 3 ayat (1) dimana; Kompolnas melaksanakan fungsi fungsi Pengawasan Fungsional Terhadap costs kos Polri untuk review menjamin Profesionalisme Dan Kemandirian Polri,” Tegasnya.

Menurut, ” Dedek Gunawan, SH, MH Tidak hanya itu saja, laporan yang telah dilakukan untuk Kompolnas agar Polres Sarolangon tidak menyetujui Kehormatan serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Polri, dan juga demi menegakkan perizinan yang diminta di Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti halnya;  Undang-Undang No 2 Tahun 2003 TENTANG Polri Dan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 TENTANG Peraturan Disiplin Anggota Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tambah DR Yudi Krismen US, SH, MH   Didalam Undang – Undang No 2 tahun 2003 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ” Terangnya.

Pasal 27 (1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Ketentuanlebih lanjutmengenai peraturan disetujui dalam ayat (1) Ketentuan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 5 dan 6 berbunyi; Pasal 5 Dalam rangka memperbaiki kehidupan bernegaradan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ” jelasnya.

Dilarang: a. melakukan hal-hal yang dapat menjatuhkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; Pasal 6 Dalam Pelaksanaan Tugas, ANGGOTA Kepolisian Negara Republik Indonesia Dilarang:   Mencari Google Artikel Laporan Yang Telah kitd lakukan tersebut Diatas, kitd selaku tim Kuasa hukum Kholil (57) mempercayakan seutuhnya ditunjukan kepada parties Kompolnas untuk review memberikan sanksi Dan ATAU tindakan Disiplin ditunjukan kepada parties Polres Sarolangon Penyanyi selama Yang diduga TIDAK Profesionalisme, Premanisme Serta Tebang Pilih hearts melakukanpenertiban PETI dikawasan Hukum Sarolangon Propinsi Jambi. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan juga menegakkan   peraturan-undangan akan meningkatkan  kinerja Polri, dan kita akan terus memperbaiki laporan-laporan terkait dengan keikutsertaan Presiden Republik Indonesia, pinta DR Yudi Krismen US, SH, MH pada membangkitkan media, ” Tutupnya.

Sumber, ” Ismail (Gmm)