MALUKUTENGGARA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Bupati Kabupaten Maluku Tenggara,” Drs. M. Thaher Hanubun diduga , menghianati atau Parlente (berbohong) terhadap Masyarakat Ohoi Ngurko.
Hal ini disampaikan, salah satu warga masyarakat Ohoi Ngurko kepada Awak Media di Langgur Rabu, Sumber yang tak mau identitasnya dipublikasikan ini mengatakan, terkait dengan proses pelantikan Kepala Desa Ohoi Ngurko Kecamatan Kei Besar selatan Barat. (16/07/2019)
Bupati M. Thaher telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat, faktanya sehari sebelum pelantikan, Warga Masyarakat bertemu dengan Bupati, dimana dalam pertemuan yang berlangsung di ruangan bupati itu, didampingi Kepala Bagian Hukum , Bupati pada saat itu memberikan garansi dan berjanji bahwa tidak melantik,” M. Padang Rahayaan sebagai Kepala Ohoi definitif, namun janji manis itu tidak direalisasikanya, karena besok paginya Bupati, melantik M. Padang Rahayaan, yang akhirnya warga tidak terima dan membakar sejumla fasilitas pemerintah di Ohoi Ngurko,” Ungkapnya.
Sebagai Masyarakat kami merasa di khianati, dibohongi bahkan bahasa kasarnya Bupati Parlente katong karena memberikan harapan palsu,” ujarnya. Sumber menyebutkan, sebagai masyarakat sangat kecewa namun tidak mampu berbuat apa-apa, hanya mengharapkan agar Imam dan perangkat Masjid Ohoi Ngurko yang sementara diproses Hukum agar bisa mendapat keadilan,” Tegasnya.
Terpisah, Bupati Maluku Tenggara,” Drs. M. Thaher Hanubun belum dapat dikonfirmasi, dihubungi beberapa kali melalui pesan singkat via watshaap untuk dikonfirmasi namun belum menanggapi kendati Telepon selulernya sedang aktif.
Diberitakan media ini sebelumnya Bencana sosial di Ohoi (Desa) Ngurko, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara belum berakhir,” Sesalnya.
Faktanya, Imam Masjid Desa Ngurko,” Abdul Hamid Rahayaan beserta perangkatnya,” Jusuf Ohoiwuy, Zakaria Rahayaan, Gani Rahayaan, Husin Silratubun dan Samsul Bahri Silratubun dipenjara, lantaran diduga melakukan pembakaran dan melakukan pengrusakan fasilitas Pemerintah di Desa Ngurko,” Tuturnya.
Menanggapi persoalan tersebut Tokoh Pemuda Ohoi Feer,” Amir Rahayaan kepada awak media dikediamanya mengatakan, Selaku Keluarga dari Imam Ohoi Ngurko dan Warga yang sementara menjalani Proses Hukum tetap menjujung tinggi Proses Hukum yang sedang berjalan, namun mengharapkan dari Polres Maluku Tenggara dalam melakukan Proses Hukum kasus itu agar Profesional, dengan memanggil Raja dan Camat, agar memberikan keterangan sebagai Saksi dalam kasus itu,” Pintanya.
Kapolres Malra beserta jajaranya diharapkan, Memanggil Raja beserta camat untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud,
Rahayaan menyampaikan, Penyidik Polres Malra harus Obyektif dan Transparan terhadap Publik dalam melakukan Proses Hukum, karena Kasus Hukum yang menjerat Imam Ohoi Ngurko dan lima Warga lainya, karena Pembakaran dan pengrusakan fasilitas pemerintah, namun ketika dicermati kejadian tersebut ada sebab akibat , ibaratnya,“ Ada Api baru ada asap” dimana berkaitan dengan proses Kepala Ohoi defintif di Ohoi Ngurko, dimana dalam prosesnya berkaitan langsung dengan Camat, Raja dan Pemerintah daerah,” Terangnya.
Kami dari Pihak Keluarga menghormati proses hukum, namun Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara diharapkan membantu kami agar proses hukum yang menimpa keluarga kami ini benar-benar adil, karena uraian kasus ini cukup panjang, yang berkaitan dengan proses dan pelantikan Kepala Ohoi definitif di Ohoi Ngurko, yang juga berkaitan dengan Camat dan Raja ,” Sebutnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Maluku Tenggara Drs. M. Thaher Hanubun melantik Kepala Desa Ohoi Definitif, Ohoi Ngurko Kecamatan Kei Besar Selatan Barat,” Muhammad Padang Rahayaan, menuai bencana akibat jaminan keamanan yang diberikan oleh Camat dan Raja. dimana akibat dari pelantikan itu, Sejumlah fasilitas Pemerintah yang bersumber dari Dana Desa dibakar dan dirusak oleh Warga Masyarakat Desa Ohoi setempat, Pembakaran dan Pengrusakan terjadi, karena Warga masyarakat kecewa dengan sikap camat yang melakukan proses pengusulan kepala Desa Ohoi definitif secara tertutup, tanpa sepengetahuan Masyarakat dan Tanpa ada Musyawarah oleh warga masyarakat Desa Ngurko,” Tutupnya.
Sumber,” Ismail Sarlata (Gmm)

