Wali Murid, PSI Jangan Mencampuri Urusan Yang Bukan Tanggung Jawab Mereka.

GUNUNGKIDUL, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Yogyakarta, Dengan beredarnya selebaran surat edaran yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III, Gunungkidul, Yogyakarta. Surat edaran itu berisi aturan yang mewajibkan Murid baru mengenakan Busana Muslim. Menanggapi itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keputusan pimpinan SD Negeri di Gunungkidul tersebut. Kewajiban itu tidak pada tempatnya. Sekolah tersebut adalah Sekolah Dasar Negeri, yang dibiayai dengan pajak dari rakyat. Jadi tidak semestinya dikelola dengan prefensi keagamaan tertentu. (08/07/2019)

Menurut Wasekjen DPP PSI,” Danik Eka Rahmaningtyas, dalam keterangan tertulisnya, Surat itu Mengomentari poin penting, yaitu pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, Siswa kelas baru diminta memakai seragam Muslim. Kemudian yang kedua, siswa kelas II-IV belum berganti berganti menjadi seragam Muslim. Ketiga, pada tahun 2020/2022, semua siswa wajib memilih Muslim. Keputusan itu, diungkapkan Danik, telah dihapus Peraturan Mendikbud Nomor 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah,” Ungkapnya.

Jika diperbolehkan peraturan tersebut, siswa dapat memilih, dapat mengenakan seragam non-muslim atau seragam muslim,” ungkap dia. Agar kejadian seperti ini tidak terulang, PSI mengundang pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali mengonfirmasi jajarannya terkait asas netralitas dan imparsialitas dalam mengelola sekolah,” Sebelumnya, Kepala SDN Karangtengah III, Puji Astuti, sudah membenarkan surat edaran tersebut yang kemudian dikeluarkan di media sosial. Menurutnya, surat yang ditujukan kepada orang tua itu disusun oleh guru dan karyawan SD tersebut,” Iya, itu (surat edaran) yang dibuat guru dan karyawan, Kepala Sekolah,” Pujiastuti sempat meneteskan air mata saat di suruh merevisi surat edaran tersebut,” Sesalnya.

Surat edaran dari SD Negeri Karangtengah III diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan Tanda Tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah,” Pujiastuti. itu bukan bermakna bahwa pihaknya adalah anti-Islam. Melainkan, sebagai upaya meletakkan sesuatu secara adil dan proporsional. Keputusan itu, ungkap Danik, telah melanggar Peraturan Mendikbud Nomor 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jika merujuk peraturan tersebut, siswa dibebaskan untuk memilih, boleh seragam non-muslim atau seragam muslim,” Cetusnya.

Agar kejadian seperti ini tidak terulang, PSI menyarankan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali mengingatkan jajarannya terkait asas netralitas dan imparsialitas dalam mengelola sekolah, Salah satunya adalah Partai Solidaritas indonesia (PSI) juga memberi tanggapan terhadap beredarnya selebaran tersebut. Menanggapi itu, Di sampaikan oleh Wasekjen DPP PSI, Danik Eka Rahmaningtyas, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung mengecam keputusan pimpinan SD Negeri di Gunungkidul tersebut, Menurut tanggapan Wali Murid, Selagi kami selaku wali Murid tidak merasa keberatan dan sepakat, Hal itu wajar wajar saja, Kami pun berharap,” PSI tidak usah mencampuri urusan yang bukan tanggung jawab mereka, Karena kami sebagai orang tua murid bangga anak kami bisa dididik berbusana Muslim, Dan juga di SDN Karangtengah III Muridnya semuanya Muslim,” Tutupnya.

baca juga :  Kapolda Sulsel Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Gerai Vaksin Presisi Dafest Makassar.

Sumber,” Herianto Tnc (Gmm)