Kisruh LGBT Di Tanah Air.

JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Mahfud MD,” Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan komentar soal argumen pakar komunikasi,” Ade Armando, terkait LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan Transgender). Ade Armando,” menyampaikan apabila 50 persen rakyat Indonesia menerima orang LGBT. Menurut Mahfud MD, ia bahkan menerima 100 persen orang LBGT, namun yang tidak dapat diterima adalah perilaku seksual menyimpang mereka. Mahfud MD bahkan mengatakan, sejak lama pemerintah menerima orang yang memiliki kelainan, LGBT, akan tetapi tidak dengan perilaku mereka. (07/07/2019)

Istilah Ade Armando,” Saya kira memang selama ini kita tidak pernah mempermasalahkan LGBT sebagai orang,!! yang dipermasalahkan itu perilakunya,!! bukan orangnya, bahkan sudah dibicarakan dalam pemerintahan sejak 30 tahun lalu, tapi bukan orangnya. Makanya saya agak heran dengan hasil survey Ade Armando yang mengatakan 50 persen orang-orang Indonesia menerima LGBT. Kalau saya 100 persen menerima orangnya, bukan perilaku seksualnya, namun yang tidak dapat diterima adalah perilaku seksual yang menyimpang mereka,” Ungkapnya.

Mahfud MD bahkan mengatakan, sejak lama pemerintah menerima orang yang memiliki kelainan LGBT, akan tetapi tidak dengan perilaku mereka. Direktur Media Saiful Mujani Reasech and Consulting, Ade Armando meminta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan data adanya aliran dana masuk ke Indonesia untuk mendukung gerakan LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). Hal ini menanggapi pernyataan Mahfud MD soal adanya dana kampanye LGBT masuk ke Indonesia. Saya mengkritisi pernyataan Pak Mahfud MD itu yang menuduh ada banyak dana masuk untuk kampanye LGBT di Indonesia. Itu datanya dari mana,” Tegasnya.

Ade Armando dalam salah satu diskusi Penilaian Publik Nasional tentang LGBT, Sebagai orang yang berpendidikan ia berharap ada data yang bisa dipublikasikan ke masyarakat soal pernyataan tersebut, agar tidak hanya sebatas tuduhan. Pembuktian ini penting agar masyarakat tetap melihat objektif persoalan LGBT yang kini kembali hangat karena ada perluasan pidana di Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR. Marilah netral, marilah objektif dan gunakan data. Ini penting untuk menjadi tradisi bicara atas dasar data menjadi sesuatu yang mainstream di Indonesia,” Katanya.

baca juga :  Ibu Kubur Bayinya Hidup Hidup.

Dosen Fisip UI ini memandang persoalan penolakan besar besaran LGBT di Indonesia ini karena banyak mereka yang berbicara tidak sesuai fakta dan data yang ada. Sehingga, banyak praduga yang tidak tepat dialamatkan kepada pelaku LGBT, khususnya dalam upaya perluasan delik pidana dalam rancangan KUHP. Dalam pemaparan Ade Armando, hasil survei Sa0iful Mujani Research and Consulting, yang dilakukan tiga kali pada 22-23 Maret 2016, 3-10 September 2017 dan 7-13 Desember 2017 mayoritas 57,7 persen menyatakan mereka dengan orientasi seksual LGBT punya hak hidup di Indonesia,” Cetusnya.

Ade mengklaim, dari total mereka yang mengetahui soal LGBT, mayoritas mereka yang disurvei 50 persen, memandang pemerintah wajib melindungi LGBT warga negara, Pakar komunikasi Universitas Indonesia dan Paramadina, Ade Armando mempertanyakan status haram dalam Islam terkait kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) Pertanyaannya ?? dari manakah datangnya perasaan tersebut selain bahwa memang Allah menciptakan manusia dengan potensi perasaan itu? Dengan kata lain, bisa jadi ketertarikan terhadap sesama jenis itu adalah suatu hal yang alamiah dan memang diciptakan Tuhan, Ade melanjutkan argumennya Merasa banyak yang menyerangnya, ia malah menantang balik para pihak yang tak setuju dengan pendapatnya,” Harapnya.

Mereka marah karena saya bilang Allah tidak mengharamkan LGBT. Kalau tidak sepakat, bantah saya dengan bukti. Jangan maki2,” kata Ade menolak sama sekali LGBT. Karena itu, kendatipun LGBT ada di Indonesia, kalangan tersebut tetap dipandang dengan sebelah mata, dijauhi atau bahkan dibenci oleh para peme0luk taat Islam. Ada anggapan kuat bahwa LGBT adalah penyakit masyarakat, kejahatan atau sesuatu yang dikutuk oleh Tuhan,” kata Ade. Dia pun secara yakin menyebut, LGBT termasuk golongan pecinta sesama jenis bukan lah penyimpangan. Dia malah berargumen, rasa itu datang dari Sang Pencipta,” Tutupnya.

baca juga :  Puan Maharani Uji Kelayakan 11 Hakim Agung.

Sumber,” Fahri Zbb (Gmm)