Anak Kandung Hamil Delapan Bulan.

TANAHLAUT, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @ Membuka Jendela Dunia.

Seorang ayah Tega menggauli anak kandungnya sendiri, Korban hamil setelah diketahui kakek bahwa cucunya sudah hamil 8 bulan, Perbuatan bejat pelaku akhirnya berakhir di jeruji besi, Polisi memastikan kondisi kejiwaan terduga pemerkosa anak kandung di Tanah Laut stabil. Meski begitu sejumlah fakta lain terkait motif pelaku menggagahi anaknya sendiri mulai terungkap,” Tegas Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tanah Laut, Ipda Tonny Kikallesi. (02/07/2019)

Setelah dilakukan pemeriksaan,” M. Jailani (44) tahun, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan. Pemeriksaan dilakukan kepada tersangka akibat kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku diduga tega mengganggahi anak kandungnya disebabkan tak kuasa menahan nafsunya, Sejak awal November 2018 hingga sekarang bulan Mei 2019, Menurut Kapolsek Tambang Ulang,” Iptu Sarwani Pasha, Pelaku di bekuk Selasa pagi sekitar pukul 08:45 Wita di Kertak Hanyar Km 7 Kabupaten Banjar Oleh Unit Resmob Polda Kalsel,” Kita hanya backup saja, Penanganan kasusnya akan kita serahkan ke Polres Tanah Laut,” Ungkapnya.

Kejadian bermula korban di marahi pelaku, Kemudian korban minta maaf dan memeluknya karena ingin kasih sayang dari ayahnya, Karena dipeluk korban, Hasrat pelaku muncul,” ungkap M. Jailani dengan nada penyesalan di Polsek Tambang Ulang, Kepada penyidik, pelaku mengaku khilaf lantaran anaknya suka jalan. Selain itu, pelaku mengaku ditinggal istrinya kawin lagi. Sudah lama ditinggal istri membuat pelaku kesepian dan nekat berbuat seperti itu terhadap darah dagingnya sendiri, anak kandungnya,” Sesalnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel melalui Kasubdit Jatanras,” AKBP Afebrianto membenarkan penangkapan M. Jailani oleh anak buahnya. Sekarang pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang Ulang. Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 81 ayat 3 Undang Undang (UU) RI nomor 34 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tutupnya.

baca juga :  Tim PPKM Mikro Kecamatan Pahandut Gencar Patroli Cegah Penularan Covid-19.

Sumber,” Rizalihadi (Gmm)