LAMPUNG, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @Membuka Jendela Dunia.
Lampung Barat,” SP (54) tahun, Tega menggauli Bunga (13) tahun, anak kandungnya sediri. Tidak hanya itu. Anak Baru Gede (ABG) juga pernah menjadi korban kebiadaban,” Jk, (50) tahun, kakak iparnya, Saudara ibu kandung korban, Warga Batuketulis Lampung. Tersangka dilaporkan ke Polsek Sekincau, Tersangka SP dan JK dibekuk polisi saat berada dikediamannya.(18/05/2019)
Kapolsek Sekincau,” Kompol Suharjono mengatakan, perbuatan bejat SP dan JK terbongkar ketika Bunga bercerita kepada kerabatnya,” SR dan SM (40) tahun, disaat keluarga sedang mengobrol. Kerabat Bunga mengatakan bahwa Bunga di Cabuli tersangka,” Tuturnya.
Ibu korban kaget dan bingung mau berbuat apa, Karena penasaran apa yang sedang menimpa anaknya,” SM dan ibu korban menemui Bunga untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Gadis belia ini dengan polos mengaku telah disetubuhi oleh JK,” yang lebih mengejutkan,” Bunga juga mengatakan pernah digauli,” SP, ayah kandungnya sendiri. Mengetahui hal tersebut, Ibu korban pingsan,” SM langsung melapor ke Mapolsek Sekincau.” Sesalnya.
Berdasar laporan tersebut, kedua tersangka langsung kami Ringkus dan sejumlah barang bukti,” Suharjono menambahkan, kedua tersangka diancam pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” Tutupnya. (Fzb/Pol)
