Cabuli Anak Dan Cucu.

TAPANULI, GLOBALMARTAMEDIA.COM

  • @Membuka Jendela Dunia.

Sungguh bejat dan nyaris tak ada kata yang pantas disematkan terhadap kelakuan seorang kakek cabul di Tapanuli Selatan  Sumatera Utara. Kakek cabul,” AR (60) tahun, Dia pernah menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Dan kini, dia kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan. Warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Tapsel. Pria lebih dari setengah abad ini dilaporkan ke polisi setelah mencabuli cucunya yang masih di bawah umur. (12/05/2019)

Informasi yang dirangkum, Peristiwa kelam ini dialami korban pada Jumat pukul 22:30 Wib. Saat itu korban yang sedang berada di rumah pelaku dibawa masuk ke dalam kamar dan dicabuli. Pelaku menarik korban ke dalam kamar dan mencabulinya. Saat pelaku akan menindihnya, korban melawan dengan menendangnya di bagian perut kemudian melarikan diri,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel,” AKP Alexander, Minggu (12/05/2019).  Dia menjelaskan, pelaku AR merupakan residivis atas kasus yang sama. Dia pernah menjalani hukuman lantaran mencabuli putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak,” Pungkasnya.

  • Harga Diri Mulia bekal di hari Tua.

Namun anak hasil perbuatan bejat pelaku meninggal dunia pada 2010 silam. Pelaku AR ini seorang residivis, Dia ditangkap 2010 lalu dan baru dua tahun bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara kasus pencabulan. Kini kakek bejat asal Tapsel itu kembali terancam masuk bui. Dia disangkakan atas Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” Tutupnya. (Fzb)

baca juga :  Gugurkan Kandungan Usia 8 Bulan" Seorang Pelajar Ditangkap Polres Magelang.