SAMARINDA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
Perbuatan,” Paijo (52) tahun, Termasuk se orang ayah yang keji dan tega, tidak bisa diterima nalar sebagai ayah kandung. Demi memuaskan nafsu bejatnya, dia tak segan-segan menggauli anak kandung sendiri. Dua anak kandungnya. Tak jarang dia melakukan perbuatan bejatnya di depan istrinya. Tindakan tersebut telah dia lakukan sejak tahun 2012, tidak lama setelah keluarga kecilnya pindah ke Samarinda. Tindakan Asusila,” Paijo, terbongkar setelah sang anak tertua,” Andini (18) tahun, melarikan diri dari rumah, Dia sempat dikejar sama pelaku, tapi lolos dan bersembunyi. Kapolsek Palaran,” Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo Menuturkan,” Dalam pelarian,” Andini diselamatkan seseorang yang Peduli terdapat Nasib Korban. (06/05/2019)

Polisi pun bertindak dengan membawa Korban,” Andini ke tempat yang aman, di Samarinda Utara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” Paijo, sempat datang ke polsek untuk melaporkan bahwa anaknya hilang, Kami sebenarnya sudah terima laporan, karena belum gelar perkara makanya tidak langsung kami tahan, Untuk mengungkap perbuatan keji Paijo, polisi memeriksa pelaku dan korban secara terpisah,” Andini, mempraktekkan perbuatan ayah kandungnya kepada Penyidik Polisi Wanita (Polwan). Tangannya diikat dan mulutnya ditutup kain, dan itu disaksikan istri pelaku, Perbuatan tak senonoh itu dia rasakan sejak berusia 11 tahun. Korban sempat dicekoki pil khusus oleh sang ibu karena di suruh oleh Paijo. Istrinya tidak berani karena kondisinya di bawah tekanan pelaku,” Tuturnya.

Dalam kasus ini, ibu korban tidak terlibat dalam perkara. Istri diminta pelaku tidak buka mulut kepada tetangga. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan di kediamannya, Jalan Rambutan, RT 46, Bukuan, Palaran. Selain Andini sebagai korban pelampiasan napsu bejatnya, adik kandungnya pun,” Andina (16) tahun, mendapat perlakuan serupa. Bedanya, sang adik sudah menikah.
- Anjing lebih Mulia dari seorang yang tega menistakan keturunannya.
Dalam sepekan, Paijo menggerayangi anaknya hingga tiga kali. Pelaku tidak bisa menampik perbuatan kejinya, Dari pengakuannya,” Saya sangat menyesal,” ucapnya dengan tertunduk malu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pelaku sempat mengelak dan tak pernah mengakui perbuatannya. Namun dari bukti yang ada dan pengakuan saksi ibu korban membenarkan semua perbuatannya. Pelaku di jerat Undang Undang berlapis tentang perlindungan anak. (Rdt/Pol)
