Pengedar Kristal Laknat di Bekuk.

BARTIM, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu shabu,” M (33) tahun dan M (21) tahun, Warga Desa Lampeong,  Kecamatan Pematang Karau, Barito Timur di ciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) lantaran mengedarkan narkoba jenis shabu shabu, Senin siang pukul 13.30 wib.

Kapolres Barito Timur,” AKBP Zulham Effendi, melalui Kasat Narkoba,” AKP Dani Sutirta, Menjelaskan,” Kedua Ibu Rumah Tangga tersebut (IRT)  tidak melawan saat ditangkap petugas di rumahnya ketika ingin menjual barang haram kepada pelanggan. Setelah dilakukan penggeledahan,” Kedua (IRT) tersebut ditemukan memiliki paket Narkoba jenis shabu seberat 1,25 gram,” Tuturnya. (29/4/2019).

Penangkapan berkat adanya laporan dari warga Desa, Tersangka sudah sering mengedarkan shabu di wilayah Desanya Lampeong Pematang Karau. Tim Polres Bartim langsung ke TKP melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua tersangka, Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu shabu serta alat gunanya, satu Unit Hp Merk Nokia dan Uang tunai Rp 480 ribu, Kedua Ibu Rumah Tangga beserta barang bukti langsung di giring ke Mapolres Bartim guna proses lebih lanjut.

  • Halal adalah jerih payah yang Berkah .

Akibat perbuatan kedua tersangka, kami jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Hln/Pol)

 

baca juga :  Wartawan Papua Barat Dianiaya Oknum Polisi.