Pengedar Shabu shabu kembali di gagal kan.

SAMPIT, GLOBALMARTAMEDIA.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dari tangan tersangka,” Abdul Wahid (42) tahun, Di temukan  barang bukti shabu shabu seberat 18 gram, Selasa pukul 15:30 wib, Menurut keterangan,” Pjs Kasatreskoba,” Iptu Arasi, Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Delima, Sampit, Anggota kami menemukan narkoba jenis shabu shabu sebanyak 5 paket dengan berat 18 gram, yang mewakili Kapolres Kotim,” AKBP Mohammad Rommel, Rabu (24/4/2019).

“Selain narkoba jenis shabu shabu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,7 juta, dua unit timbangan digital dan satu unit telepon  genggam, barang haram tersebut di sembunyikan oleh tersangka di dalam kotak pemantik.

  • Hargailah jerih payahmu dengan hal yang bermanfaat.

Penangkapan terhadap tersangka,” Abdul Wahid, Tidak terlepas dari adanya laporan dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi adanya transaksi jual beli narkoba jenis shabu shabu. Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Kotim, Kami masih mendalami kasus ini kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain, dari mana tersangka mendapatkan Kristal laknat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka,” Tutupnya. (Hln)

baca juga :  Satgas Madago Raya Masih Kejar DPO Teroris Poso.