Oknum Wartawan Cemarkan Nama Baik.

MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM

@ Membuka Jendela Dunia.

Kalsel/ Propesi wartawan adalah memilah berita benar yang akan di publikasikan, bukan malah merugikan orang lain dengan mencemarkan nama baik seseorang di media. Apalagi berita tersebut tidak benar yang telah di tuduhkan kepadanya. (06/10/2010)

Saudara FH yang juga sebagai wartawan tidak terima nama baiknya di cemarkan oleh,” Syah, Oknum wartawan tersebut,” FH melalui kuasa hukumnya akan segera menindak lanjuti kasus yang mencemarkan nama baiknya. FH yang di tuduh telah melakukan penipuan terhadap AKBP Saimun adalah tidak benar, ini cuma kesalah pahaman, (Miss comunication).

Menurut Kuasa Hukum FH mengatakan, Kasus ini akan segera kita bawa keranah hukum. pasalnya yang dituduhkan kasus penipuan tidak terbukti dan tidak benar, Kami akan berupaya secepat mungkin untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke meja hijau agar oknum wartawan tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Menurut pengakuan FH, Berawal di tahun 2018,  saat itu,” AKBP Saimun (purnawirawan) minta bantu untuk menguruskan Lahan seluas 25 hektar yang terletak di wilayah lapangan Golf Kecamatan Landasan ulin Utar Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

“Saya sudah menguruskan tanah yang terletak di wilayah lapangan Golf Guntung manggis tersebut dan telah selesai, sebelumnya Pa Saimun berjanji akan memberi tiga kavling tanah dengan luas 10X20 meter, bila urusan tersebut beres, dalam perjanjian awal,” Kamu akan saya kasih tanah kavling yang luasnya 10X20 meter lengkap dengan surat menyuratnya,” kata Saimun.

Lahan yang luasnya 25 hektar tersebut sudah beres dalam pengurusan sengketa lahan oleh FH, Kemudian FH di kasih janji tiga tanah kavling yang surat suratnya masih dalam pengurusan. Namun sekian lama di tunggu surat tersebut dan tanah kavlingnya belum di dapat oleh FH. Lantas FH berinisiatif untuk pinjam uang sebesar Rp 10’000’000″- (Sepuluh juta rupiah) untuk kepengurusan anak Pa Saimun agar bisa bekerja di Bandara Syamsudin Noor.

baca juga :  Untuk Presiden RI Usai Resmikan Waduk Karian.

Didalam perjanjian antara Pa Saimun dengan FH mengenai perihal uang tersebut adalah,” Bila Pa Saimun bisa menghadirkan surat menyurat kavlingan tanah dan tanahnya tersebut,” Saya (FH) akan kembalikan uang yang telah saya pinjam sebesar nominal yang pernah bapak serahkan,” jelas FH.

Didalam masalah ini bisa bisanya oknum wartawan tersebut ikut campur dan menuduh yang bukan bukan, ini masalah pribadi antara FH dengan Pa Saimun, Merek bisa menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan, ini sudah melanggar kode etik jurnalis, Pasalnya, oknum tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui di beberapa media online  terhadap dirinya FH. 

Disinggung tentang adanya pengancaman terhadap wartawan di grup WA Mitra Polres Banjar, Kuasa Hukum FH mengatakan, itu tidak bertujuan, tidak ada mencatut nama seseorang dan itu tidak bisa di katakan sebagai bentuk intimidasi kepada seseorang. Siapa yang di ancamnya, atas nama siapa,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP,  Tutupnya.

Sumber,” Arl/Dny/Elg (Gmm)