BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Upaya pendisiplinan protokol kesehatan terus menerus dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta stake holder terkait lainnya untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020. (27/09/2020)
Tim gabungan yang secara masif terus melakukan peninjauan kepada para pemilik usaha kuliner, cafe – cafe dan tempat hiburan apakah sudah sesuai standar dalam menjalankan protokol kesehatan ditempat usahanya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru,” AKP Aryansyah, S.H., S.I.K mengatakan dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Banjarbaru pada hari Sabtu (26/9) skj. 21.00 wita dengan sasaran para pemilik usaha kuliner, cafe – cafe dan tempat hiburan masih banyak yang tidak mengindahkan sosialisasi yang sebelumnya terus dilakukan oleh petugas. “Kami telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjungnya,” tegasnya.

Berikut nama – nama tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari Tim Penegak Protokol Kesehatan Kota Banjarbaru :
– Cafe Karindangan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
– Indomaret Bundaran Palam Kota Banjarbaru.
– Cafe Nangkringan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
– Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru.
– Cafe D’Tonz Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
– Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru.
– Kopi Besi di Al Azhar Kota Banjarbaru.
– Pedagang makanan yang ada di sekitar Lapangan Murjani Kota Banjarbaru.
Dari hasil kegiatan ini ada 9 (sembilan) tempat yang telah diberikan teguran tertulis, jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung juga tidak mengutamakan langkah – langkah protokol kesehatan ditempat usahanya maka dengan koordinasi bersama dinas terkait tentu sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Kami berharap para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar – benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun / handsanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru,” Tutupnya.
Sumber,” Oky/Dny/Elg (Gmm)

