JAKARTA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Jakarta/ Berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung menjadi perhatian setelah kebakaran. Setidaknya terdapat tiga kasus menonjol yang ditangani Kejagung belakangan ini. (26/08/2020)
Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menjadi sorotan sejak akhir tahun 2019. Kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebesar Rp 16,81 triliun.
Kejagung awalnya menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk,” Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera,” Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra,” Joko Hartono Tirto.
Selain itu, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya,” Hendrisman Rahim. Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” Syahmirwan.
Kasus berikutnya yang menjadi perhatian terkait polemik pelarian,” Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
Pada kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.
Beberapa waktu lalu, Kasus mundurnya 63 orang Kepala Sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, ramai diperbincangkan. Para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM. Kepala sekolah lalu mengundurkan diri karena tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola Dana BOS.
Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, enam pejabat Kejari Inhu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Keenamnya yakni Kepala Kejari Inhu,” Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu,” Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu,” Bambang Dwi Saputra, dan Kasi Datun Kejari Inhu,” Berman Brananta.
Selain itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu,” Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu,” Rionald Feebri Rinando.

