MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Buntut dari pesta minuman keras yang menimbulkan adu fisik dan berakhir penusukan hingga,” Riduan (23) tahun, Warga Kelurahan Jawa Gang Keluarga terkapar bersimbah darah di pasar Kasbah Martapura” Selasa 18/20 dinihari sekitar pukul 02:05 Wita (25/08/2020)
Pelaku Penganiayaan korban adalah teman sendiri dan masih satu kampung di Kelurahan Jawa,” MY dan SB adalah teman sepergaulan, Pelaku berhasil di bekuk dalam waktu kurang lebih satu kali 24 jam, di persembunyiannya (Begawu) rumah kontrakan di Banjarmasin oleh tim gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel beserta barang bukti satu buah senjata tajam jenis keris.
Menurut Kapolres Banjar,” AKBP Andri Koko Prabowo Saat Konfrensi Fers di ruang aula tribrata mengatakan, Tersangka MY dan SB awalnya sedang asyik minuman keras (Tuak campur Kuku Bima) bersama UJ dan ZB (saksi) Kemudian Korban datang setelah membeli lem Fox, Namun disaat itu tersangka SB mendengar MY dan korban sedang adu mulut. Tiba-tiba saja MY dengan korban sudah berkelahi saling adu jotos,” terang Kapolres.

Lanjut keterangan tersangka kepada AKBP Andri Koko Prabowo, tersangka SB sempat melerai MY agar tidak berkelahi. Setelah dilerai korban pergi berniat mau mengambil sepeda motor miliknya yang sedang di parkir di depan WC umum, Namun setelah dilerai MY langsung mengambil senjata tajam miliknya yang ditaruh di samping toko tidak jauh dari tempat pesta minuman keras oplosan,” ungkap Kapolres.
“Tersangka pun langsung mengejar korban, dan waktu itu SB melihat MY sempat menikam tepat mengenai punggung bahu bagian belakang korban. Korban pun sempat melawan, Namun di bantu oleh SB ikut mencabut sajam miliknya yang sudah terselip di pinggang sebelah kiri, Lantas langsung ikut serta menusukan sajam tersebut ke dada sebelah kiri korban,” jelas Kapolres.
Para pelaku langsung kabur meninggalkan korban setelah jatuh menuju sepeda motornya,” SB sempat bilang kepada teman temannya agar secepatnya meninggalkan lokasi kejadian supaya tidak terlibat masalah. Mereka kemudian pergi menuju arah pulang dan ke Banjarmasin, Pelaku sempat kembali ke rumah mengambil perlengkapan, Kemudian mereka langsung tancap gas.
Kapolres Banjar,” AKBP Andri Koko Prabowo mengimbau kepada rekan media dan untuk warga agar menjauhi apapun bentuk minuman keras, Karena dampak dari minuman tersebut sangat tidak baik, Kedua pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Banjar dan dijerat pasal 170 jo 338 ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” Tutupnya.
Sumber,” Arl/Dny/Elg (Gmm)

