DOMPU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
NTB/ Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga. Pepatah ini pas menggambarkan kekejaman RD (18) tahun, yang tega memperkosa,” Bunga, bocah perempuan (7) tahun, lalu membakarnya yang ‘diskenariokan’ sebagai korban kebakaran. (05/08/2020)
Aksi bejat nan kejam RD akhirnya terbongkar oleh polisi. Kasat Reskrim Polres Dompu,” AKP Ivan Roland C. mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu 19 Juli 2020.
Kejahatan ini terungkap saat polisi membongkar kasus kebakaran rumah yang menewaskan seorang bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Usut punya usut, bocah malang itu ternyata diketahui sengaja dibakar oleh RD. Saat diperiksa polisi sebagai saksi kebakaran, kata Roland, keterangan RD berbelit-belit dan berubah-ubah.
“Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. Karena saat kejadian dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” kata Roland. Selasa (04/08/2020).
Roland mengatakan RD kemudian mengakui memperkosa korban hingga tak sadarkan diri. RD lagi-lagi tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan juga sekitar kemaluan RD setelah diperiksa.
Sekitar pukul 03:00 dini hari, RD kemudian masuk ke dalam rumah korban yang sedang tidur sendirian.
Sementara kedua orangtua korban tidur di kios kecil tempat mereka jualan yang tak jauh dari rumah.
Karena panik, RD membakar karpet dan gorden yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.
Tindakan RD ini, menurut Roland, untuk menghilangkan jejak dan kejadian yang menimpa korban adalah murni kebakaran.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini sudah diskenariokan oleh RD, seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah,” ungkapnya.
RD kini sudah ditahan di Mapolres Dompu dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” Tutupnya.
Sumber,” Zul/Dtc/Elg (Gmm)

