MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
@ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Kepala Kesatuan Polisi Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar,” AKP Faizal Rahman melalui Baur Tilang,” Ipda Wendy YP mengatakan, dalam Operasi Patuh Intan 2020 ini terdata ada ribuan kasus pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Banjar. (04/08/2020)
Dalam pandemi Covid-19 dapat dijumpai di berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Mereka masih banyak yang tidak mentaati peraturan lalu lintas, terlebih menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker saat berkendara.

Dampak dari pandemi tersebut, selain masalah kesehatan juga berdampak pada perekonomian yang terus mengalami penurunan, pandemi Covid-19 juga membawa dampak positif bagi pelanggaran terhadap Lalu Lintas yang selama 11 hari mengalami penurunan.
“Terhitung sejak tanggal 25 Juli hingga 4 Agustus 2020 ini, sudah terdata 1.799 kasus pelanggaran lalu lintas,” jelasnya, Selasa siang.
Dari kasus yang terdata oleh Polres Banjar, lebih rinci dikatakan Wendy, diantaranya 1.141 kasus adalah kasus peneguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Pelanggaran yang terdata sebanyak 1.799 terdiri dari Kasus pengendara yang menggunakan handphone di jalan sebanyak 86 orang, melawan arus 126 orang, tidak menggunakan helm pengemudi 206 orang dan helm penumpang 202 orang, tidak memakai lampu utama pada malam hari 13 orang, melanggar marka rambu lalu lintas 39 orang,” rincinya.

Kemudian, lanjutnya lagi, untuk muatan truk yang berlebihan sebanyak 231, kelengkapan surat menyurat 89 orang, bergoncengan lebih dari satu sebanyak 17 orang, melanggar lampu utama pada siang hari sebanyak 199 orang, mengendarai dibawah umur sebanyak 71, memakai lampu strobo sebanyak 43 pelanggaranÂ
Disampaikannya, bahwa untuk pelanggaran di tiap jajaran yang berada di Kabupaten Banjar berjumlah 477 kasus pelanggaran.
“Ini adalah hasil Simpatik dari semua Polsek dan Polres Banjar yang menggelar Operasi Patuh Intan 2020 dengan sistem stationer, akan tetapi giat tersebut hanya berskala kecil saja,” bebernya.
Kalau dibandingkan dengan kasus pelanggaran pada tahun sebelumnya, lanjut Wendy, bisa diperkirakan penurunannya hampir 50 persen.
“Dibandingkan pada tahun 2019 mencapai 4 ribu lebih kasus pelanggaran, namun pada tahun 2020 ini hanya 1.799 kasus saja. Kemungkinan dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat,” ucapnya.

Dari hasil Operasi Patuh Intan 2020, pihaknya menahan kartu SIM sebanyak 1.072 dan STNK sebanyak 672. Kami pun juga menahan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 54 unit dan roda empat sebanyak 1 unit.
” Untuk rawan terhadap pelanggaran melawan arus ini, rata-rata di depan Masjid Agung Al Karomah Martapura dan dekat Pos Polisi Gambut. Jadi kegiatan ini tidak hanya stationer saja yang kami lankukan, akan tetapi secara kasat mata pun juga terlaksana,” Tutup Wendy.
Sumber,” Dny/Ari/Elg (Gmm)

