MARTAPURA, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel / Kepolisian Resor Banjar menggelar pertemuan pengecekan pasukan dan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Banjar, Senin (15/06/2020).
Dipimpin oleh Bupati Banjar yang diwakili Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman dan didampingi oleh Dandim 1006 Martapura dan Kapolres Banjar bertempat di halaman Mapolres Banjar pada pukul 09:00 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, SIK, MH menerangkan bahwa ini adalah petunjuk untuk menyiapkan kesiapan bagi para pekerja untuk mencegah dan menanggulangi mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
“Mengantisipasi tibanya musim kemarau, maka kami hari ini menggelar pasukan dan sarana dan prasarana sebagai bentuk kesiapsiagaan kami dalam perjuangan melawan Karhutla di Kabupatan Banjar,” jelas AKBP Andri Koko Prabowo sesaat setelah membicarakan Apel.
“Dengan kelengkapan saat ini yang kami minta, Insya Allah kami siapkan untuk meminta dan menanggulangi persetujuan Karhutla,” lanjut Kapolres Banjar tersebut.
Kapolres Banjar juga menghimbau masyarakat agar tidak menghubungkan hutan dan lahan dengan alasan apa pun. “Kami juga menghimbau agar tidak melakukan lagi pembangunan hutan dan lahan atas dasar apa pun, kami meminjamnya,” tegas Kapolres Banjar.

Kapolres juga mengeluarkan hukuman dan mengajukan hukuman siap pakai atas permintaan yang sengaja dikeluarkan sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dikenakan sanksi lebih berat. Mereka akan dikenakan Pasal 108 Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) ) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, ” Tutup Kapolres Banjar.
Sumber, ” Dny / Baj / Elg (Gmm)

