BANJARBARU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel/ Internist RSDI dan Klinik Halim Medika dan Pengamat Kebijakan Publik dan Candidat Doktor Ilmu Hukum PDIH FH UNISSULA. Hari ini tanggal 30 Mei 2020 ada 2 buah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarbaru yaitu”
SURAT KEPUTUSAN WALI KOTA BANJARBARU
NOMOR 188.45/247/KUM/2020 TENTANG PEMBERLAKUAN PELAKSANAAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF
DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BANJARBARU dan PERATURAN WALIKOTA BANJARBARU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF, DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA BANJARBARU. (31/05/2020)
Membaca kedua isi peraturan tersebut timbul pertanyaan saya, apa dasar hukumnya berkenaan dengan penanggulan wabah pandemi Covid-19 yang memporandakan tatatan kehidupan manuasia secara global. Sebagai negara hukum seharusnya tindakan yang dilakukan pemerintah harus ada dasar hukum. Menilik filosofi dalam mempertimbangkan peraturan ini adalah”

1. Dengan selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarbaru dan menurunnya angka Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh”
2. Untuk memutus mata rantai penularan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan upaya diberbagai aspek kehidupan baik aspek Penyelenggaraan Pemerintahan, Kesehatan, Sosial, maupun Ekonomi”
3. Berdasarkan Pidato Presiden Joko Widodo Pada tanggal 16 Mei 2020 mengenai “New Normal, berdamai dengan Covid-19” Presiden memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan “New Normal” di wilayahnya. Pertanyaan kita apakah betul tidak ada penambahan kasus baru dibanjarbaru ?? Apa sudah dilakukan test masif baik RT dan PCR kepada masyarakat banjarbaru. Atau mungkin karena sudah terbentuk HERD IMUNNITY di Masyarakat Banjarbaru.
Perlu keterbukaan masalah ini. Sebagai seorang dokter, melihat pelaksanaan PSBB kemarin, rasanya sulit menerima data bahwa betul2 tidak ada penambahan. Ditingkat nasional Kal Sel menjadi urutan ke 2 penambahan kasus baru terkonfirmasi. Saya sangat kuatir dengan dihentikannya PSBB dan diterapkannya New Normal akan membongkar PHENOMENA GUNUNG ES dan pasti RS dan NAKES akan kewalahan, apalagi RSDI Banjarbaru BELUM siap sepenuhnya sebagai RS rujukan covid-19.
Minimnya ketersedian RT dan PCR dan kapasitas ruang isolasi yang masih sedikit ada sekitar 15 ruangan dan walaupun ada penambahan ruangaan TAPI sampai hari in masih pembangunan. Beberapa persyaratan yang disyaratkan WHO apa sudah terpenuhi ? syarat seperti dibawahi ini”

1. Terbukti bahwa Tramsmisi Covid bisa dikendalikan.
2. Sistem Kesehatan Masyarakat telah mampu memitigasi, mengidentifikasi, mengisolasi, menguji dan melacak kontak dan mengkarantina.
3. Mengurangi resiko wabah dengan pengaturan yang ketat terhadap tempat yg resiko tinggi seperti rumah jompo, kesehatan mental dan pemukiman padat.
4. Pencegahan ditempat kerja dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid yang ketat dan berwibawa.
5. Resiko penyebaran IMPORTED CASE dapat dikendalikan.
6. Partisipasi masyarakat yang TINGGI dan Aktif dala masa transisi ini.
Sepertinya belum, tapi kenapa Pemko Banjarbaru berani menerapkan Tatanan Normal Baru dengan kondisi pandemik yang mencapai puncaknya. Apa sudah kehabisan Anggaran atau sudah LELAH dan PUTUS ASA karena melihat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSBB di Banjarbaru ??? . Tidak seperti di Kota Banjarnasin dan Kota Batola melanjutkan program PSBB nya.
Pertanyaan kita selanjutnya dasar hukum dalam pertimbangan ini adalah ada perintah dalam PIDATO Presiden tanggal 16 Mei 2020, dalam Hukum Tata Negara dan hirarki hukum di Indonesia, TIDAK ada PIDATO Presiden sebagai SUMBER HUKUM. Aneh apakah negara kita negara kerajaan atau monarki ??.
Pelaksanaan PSBB sebagai tindakan pemerintah dalan menanggulangi wabah covid-19 sebagai produk hukum dengan KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19) dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2O2O.
TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB) DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yang merupakan pelaksanaan amanat terhadap UU NOMOR 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit dan UU NOMOR 6 tahun 2018 tentang KKM.
Pelaksanaan dan Pencabutan PSBB disuatu daerah harus melalui SK dari Menkes RI.

Untuk kota Banjarbaru mendasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERATURAN WALIKOTA BANJARBARU
NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dan belum ada SK pencabutan masalah ini. Jadi menurut saya ada tindakan penerapan tatanan normal dibanjarbaru perlu dikaji secara hukum sebagai tindakan inkonstisional.
Sumber,” dr. ABD. HALIM, SpPD. SH. MH. MM. FINASIM.

