BANJARMASIN, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Kalsel / Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5/2020). Diananta dikembalikan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id dihapus menyinggung SARA. (05/05/2020)
Banjarhits.id merupakan media yang terlibat dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersehut herita dari wawancara Banjarhitsit dikirimkan di kanal Kumparan.com/Banjarhits.
Adapun berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menghargai berita yang menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk dibawaut lebih lanjut dengan aduan menghabiskan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang menunggu Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyantauan Diananta melalui surat dengan Nomor B / SA-2 / XI / 2019 / Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dikeluarkan ditentang Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).
Dewan Pers kemudian mengeluarkan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan soal pencabutan berita yang disetujui. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini selesai. Permintaan kiriman dari Banjarhits.id sudah disetujui hak jawab dari teradu dan pembaruan berita yang dipermasalahkan.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlangsung hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan.
Menyikapi hal ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap:
1. Mendesak Polda Kalimantan Selatan menunggu segera Diananta Putra Sumedi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya. Komite Keselamatan Jurnalis meminta Polda Kalimantan Selatan menyetujui keputusan Dewan yang disetujui dalam Undang-undang Pers.
2. Meminta Kapolri untuk mengganti jajaran Polda Kalimantan Selatan yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah hukuman. Sikap Polda Kalsel ini membebaskan memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
3. Meminta masyarakat menghargai kerja-kerja jurnalis dan melapor ke Dewan Pers jika dirugikan dengan pemberitaan jurnalis yang disetujui dalam UU Pers.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis berusaha mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Sumber, ” Onedy / Ulk / Elg (Gmm)
