RIAU, GLOBALMARTAMEDIA.COM
- @ Membuka Jendela Dunia.
Sungguh Luar Biasa Dan memiliki nyali gede Yang dimiliki oknum pemilik Akun Facebook Senopati Kandis, Yang diduga Telah melakukan dugaan pengancaman Terhadap Dewa Napitupulu Wartawan Borgolnews.Com Sekaligus Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Siak melalui Akun Facebooknya. (02/03/2020)
Tindakan tersebut, ” Ismail Sarlata Ketua Setwil FPII Riau mengutuk keras dugaan Pengancaman, yang ditolak dilakukan melalui Akun Facebook dengan nama akun Senopati Kandis akan dijerat sesuai kesepakatan SE / 06 / X / 2015
“Saya mengutuk keras akan tindakan tersebut, dugaan pengancaman yang dilakukan karena pemberitaan yang telah mendorong media.” ucap Ismail Sarlata dengan lantang.
Jika terkait pemberitaan, maka digunakanlah hak jawab dan hak koreksinya disetujui yang diamanahkan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers pasal 1 ayat (11) dan (12) serta pasal 5 ayat (2). Karena Hak Jawab dan Hak Koreksi adalah hak seseorang atau kumpulan orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, terhadap pemberitaan sebagai fakta yang diajukan nama yang disampaikan dan disampaikan kepada media yang diambil.
Hak Jawab dan Hak Koreksi langsung diberikan dan dikirim ke redaksi media di mana diterbitkan mempublikasikan informasi di Jurnalistiknya, yang mana karya yang telah diberikan dan disampaikan kepada redaksinya bukan lagi tentang hak timah atau Jurnalis yang ingin mendapatkan hak seutuhnya milik redaksi yang diminta. Jadi kenapa harus melaporkannya yang dikejar-kejar, diancam, di Intimidasi dan di Interpensi?
Tindakan yang telah dilakukan Dewa Napitupulu selaku wartawan borgolnews.com, sekaligus ketua FPII Korwil Kabupaten Siak melaporkan dugaan pengancaman yang disiarkan untuk ditindaklanjuti ke Dirreskrimsus Polda Riau untuk meminta bantuan
Laporan yang telah dilakukan oleh Dewa Napitupulu harus dipercayakan seutuhnya kepada Dirreskrimsus, dalam menguak laporan yang telah diterima sebelumnya tentang pasal yang tepat diperlukan untuk oknum pemilik Akun Facebook dengan akun Senopati Kandis.
Beranjak Dari Hal tersebut, Dari Bukti pemilik akun Facebook Senopati Kandis also diduga melakukan Penebar Kebencian di Media Sosial Yang DAPAT diancam DENGAN Ancaman Pidana, sebagaimana Yang Terdapat Didalam Satu point’ hearts Surat Edaran (SE) Kapolri soal Penanganan Ujaran Kebencian ATAU Benci Speech Nomor: SE / 06 / X / 2015. Surat yang ditanda tangani oleh Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu.
Dalam Surat Edaran di atas, pada Nomor 2 huruf (f) peraturan tersebut “Ujaran Kebencian dapat diikuti oleh Pidana yang mengatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan lainnya terkait KUHP yang diatur antara lain:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan Diskriminalisasi, Kekerasan, Penghilangan nyawa, dan konfirmasi Konflik Sosial “.
Akan perihal Surat Edaran ini pula, kita juga harus yakin Polri dalam pinjaman kasus ujan kebaran yang dilakukan oleh akun Facebook dengan nama akun Senopati Kandis. Semua yang diperlihatkan dalam hati nomor 3, Yang mengatur prosedur peninjauan Kepolisian yang menerima perkara Yang didasari PADA kebencian Pidato agar Tidak melibatkan Diskriminalisasi, Kekerasan, Penghilangan Nyawa Dan ATAU meluas Konflik Sosial yang. ” Tutup Ismail Sarlata.
Sumber: FPII Setwil Riau / Pajar Saragih / elg (Gmm)

